Proyek Pembangunan Kanal Bandara Kualanamu, BWS Sumut Diduga Jebak Warga

Sebarkan:

Warga Menunjukkan Surat Pengadilan menekan warga mengambil uang Ganti Rugi 
DELISERDANG | Puluhan warga terdampak pembangunan kanal pembuangan limbah bandara Kualanamu dan sekitarnya mengaku dibohongi. Warga merasa dijebak oleh oknum pihak Balai Wilayah Sungai ( BWS) Sumut dalam surat pernyataan setuju yang mereka tanda tangani sebelumnya.

Gino, salah seorang warga terdampak proyek pembangunan kanal yang dikerjakan oleh BWS Sumut itu mengatakan kalau tidak pernah ada kesepakatan terkait harga ganti rugi tanah milik mereka. Dengan pihak BWS sebelumnya. Yang ada itu kami disuruh tanda tangan, setelah disampaikan beberapa pilihan untuk ganti rugi.

" Pada saat pertemuan, pihak BWS itu memberikan tiga opsi pembayaran ganti rugi diantaranya dengan uang, dengan emas atau dengan tukar guling tanah. Dan selanjutnya kami semua yang tanahnya terkena proyek bersepakat diganti rugi dengan uang. Tanpa ada menyebutkan harga kami semua disuruh teken surat pernyataan setuju diganti rugi yang mereka buat," ujar Gino, Sabtu 11/3/2023.

Ditambahkan Gino, usai pertemuan tanpa ada membahas tentang jumlah harga tanah kami yang akan mereka bayar. Beberapa waktu kemudian kami disebutkan akan menerima uang ganti rugi sebesar Rp 130 ribu permeter.

" Mendengar itu kami tak terima dan tidak setuju dengan nilai yang begitu rendah. Karena kami menolak menerima ganti rugi itu kami terus ditakut takuti karena akan berurusan dengan Pengadilan melalui proses hukum. Kami semakin bingung, kok kami yang rakyat kecil ini ditekan. Lahan itu milik kami secara sah dengan dokumen yang resmi kenapa mereka yang memaksa harus dijual dengan harga yang mereka tentukan. Ini kejam sekali," keluhnya.

Lokasi Proyek Kanal Antisipasi banjir sekaligus  pembuangan air limbah Bandara Kualanamu dan sekitarnya  
Gino menyebutkan kalau mereka sudah menyampaikan permasalahan terkait lahan mereka yang akan dirampas paksa oleh pihak BWS Sumut dengan jalur Pengadilan ke Ketua Komisi I DPRD Deliserdang Wastiana Harahap. 

" Kebetulan Ibu Wastiana kemarin melakukan reses di Desa Beringin, kami langsung menyampaikan permohonan bantuan perlindungan kepadanya karena ia merupakan Ketua Komisi I DPRD Deliserdang. Untuk bisa menjembatani masalah dengan pihak BWS dan masyarakat mendapat haknya secara adil," ujar Gino.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Deliserdang Wastiana Harahap mengatakan kalau ia sudah meminta kepada masyarakat yang memiliki masalah dengan BWS Sumut terkait untuk mengumpulkan dokumen yang ada terkait persoalan itu dan antar padanya.

" Ia berjanji akan membantu masyarakat dengan membahas hal ini dengan Anggota Komisi I lainnya di Kantor DPRD Deliserdang," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, BWS Sumut berencana membangun proyek kanal antisipasi banjir sekaligus saluran buangan limbah bandara Kualanamu dan sekitarnya tepat di samping tembok Bandara melintasi empat desa di kecamatan Beringin dan Kecamatan Pantailabu Kabupaten Deliserdang.

Proyek ini diperkirakan sepanjang 6-7 kilometer dengan lebar 40 meter. Sayangnya terkait pembebasan lahan saat ini masih bermasalah dengan sejumlah warga.( Wan)  
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini