Polsek Langsa Timur Dan Sat Reskrim Polres Langsa Tangkap pelaku pembacokan 3 mahasiswa di Gampong Sidodadi

Sebarkan:
Tersangka pelaku diamankan di Mapolsek Langsa Timur

LANGSA I Personel Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Langsa Timur dan di Back Up Satuan Reskrim Polres Langsa menangkap seorang pelaku pembacokan terhadap korban Rahmat Irfan (23), Sukma Fachruri Ginting (24), dan Muhammad Wahyu (24).
Kejadian pembacokan tersebut terjadi pada hari Selasa 28 Maret 2023 sekira pukul 20.45 Wib di Kos-kosan yang beralamat di Lorong II, Dusun Sadar Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Tersangka pelaku berinisial MY (30) pada saat kejadian menghampiri ketiga korban yang sedang duduk-duduk santai di depan kos-kosan.

Seketika itu tersangka MY selaku anak pemilik rumah kos mengusir ketiga korban seraya meminta uang sisa pembayaran kos, lalu kemudian terjadi cecok mulut dengan ketiga korban. 

Merasa tidak puas lalu pelaku turun dari rumah kos kosan tersebut dan mengambil sebilah parang, selanjutnya tersangka pelaku mengejar ketiga korban dengan mengayunkan sebilah parang sehingga mengakibatkan korban Rahmat Irfan terluka di bagian pungung belakang sebelah kiri dan bagian kaki sebelah kiri. 

Sedang korban Muhammad Wahyu mengalami luka robek di bagian belakang kepala, serta korban Sukma Fachruri Ginting mengalami luka di bagian jari tengah sebelah kanan, terang Kapolres Langsa Muhammadun melalui Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman, Rabu (29/03/2023). 

Selanjutnya setelah kejadian ketiga korban langsung dilarikan ke RSU Langsa untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pelaku melarikan diri, ucap Kapolsek.

Mengetahui kejadian pembacokan tersebut langsung Kapoksek memerintahkan personel Polsek Langsa Timur dibantu personil Sat Reskrim Polres Langsa mengejar pelaku, namun pelaku sudah tidak berada di rumah.

Selanjutnya tim gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Langsa Timur, bersama Sat Reskrim Polres Langsa melakukan pencarian dan menemukan tetsangka pelaku MY di tempat persembunyiannya di Gampong Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

Kemudian personel langsung menangkap pelaku MY dan menyita barang bukti parang dari pelaku yang digunakan untuk membacok ketiga korban, jelas Kapolsek Langsa Timur

"Dari hasil penelusuran dan informasi bahwa pelaku MY kerap sekali membuat onar dilingkungan tempat tinggalnya", kata Kapolsek. 

"Pelaku MY dikenakan pasal penganiayaan berat sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 351 ayat (2) dari KUH Pidana," Pungkas Kapolsek Langsa Timur.(Jboy/ed)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini