Personel Kodim 0209/LB Tangkap 4 Orang Terduga Pengedar Narkoba

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Personel Kodim 0209/LB menangkap dan mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan Bangunan Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (29/3/2023) sekira pukul 13.45 Wib.

Penangkapan terhadap pelaku narkoba tersebut, berdasarkan laporan masyarakat yang datang ke Kantor Unit Intel Kodim 0209/LB, dimana masyarakat tersebut merasa resah atas maraknya peredaran narkoba di Lingkungan Padang Matinggi Rantau Utara.

Selanjutnya, atas laporan masyarakat tersebut, 16 orang personil Kodim 0209/LB dipimpin oleh Pasi Intel Kodim 0209/LB Kapten Inf Guntur Wibowo bergerak menuju lokasi yang dilaporkan yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkoba. Setelah tiba dilokasi personil menangkap tangan empat orang masyarakat yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Dalam hal ini, Pasi Intel Kodim 0209/LB Kapten Inf Guntur Wibowo ketika dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa personil Kodim 0209/LB, telah menangkap dan mengamankan empat  orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

"Benar, siang tadi personil Kodim 0209/LB ada menangkap dan mengamankan diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di di Lingkungan Bangunan Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu."

"Empat orang yang kita amankan sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu sore tadi beserta barang bukti yang disita dilokasi peredaran narkoba dan diterima oleh Kanit Idik I Iptu Eko Sanjaya, S.H," Jelas Pasi Intel.

Lebih lanjut Pasi Intel Kodim 0209/LB, Kapten Inf Guntur Wibowo menjelaskan identitas ke empat orang yang ditangkap yakni Inisial EP, 30, warga jalan Paidoan Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara, MRN. 21, residivis kasus narkoba warga jalan Pembangunan SMP 3 Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, BS. 42, warga Perlayuan Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara, dan IN alias Jonnet, 40, warga Pembangunan SMP 3 Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terang pasi intel, berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,89 gram, satu buah Handphone merek Oppo, satu buah Handphone merek Realme, satu buah Handphone merek Mito, empat buah mancis, tiga buah Pisau Carter, dua buah Skil, satu buah Gunting, satu ball platik klip, dua buah bong (alat isap sabu), dan uang tunai sebesar Rp 1,662,000,- (Satu juta enam ratus enam puluh dua ribu) rupiah.

Personil yang terlibat dalam penangkapan tersebut antara lain, empat orang Staf Intel, empat orang Unit Intel, tujuh orang Provost dan satu orang Babinsa, dan hadir dilokasi yakni Bhabinkamtibmas Polres Labuhanbatu Aiptu Sinambela serta Hadi selaku Kepala Lingkungan setempat (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini