Mangsa Anak Dibawah Umur, Oknum Perangkat Desa Ini Diringkus Polisi

Sebarkan:


SIMALUNGUN
| Pelaku pelecehan seksual (cabul) terhadap perempuan dibawah umur, SNN alias Subahan alias Nur (45) pekerjaan perangkat desa (gamot), warga Jalan Angsana, Desa Nusa Harapan, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, tidak berkutik diringkus Sat Reskrim Polres Simalungun dari rumahnya, Selasa (7/3/2023) siang.

Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH. S.Ik. MH melalui Kasat Reskrim  AKP Rachmat Aribowo S.Ik. MH dan menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SNN di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Simalungun, "Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan". Sebut Aribowo, Selasa (7/3/2023) malam.

Selanjutnya. "Tersangka SNN alias Subahan alias Nur ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan tiga (3) saksi yang telah  diperiksa serta surat keterangan hasil Visum et Repertum (VER) serta adanya petunjuk".

"Akibat perbuatannya SNN dapat dikenakan Pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 tahun 2016. Saat ini pelaku telah di tahan di RTP Mako Polres Simalungun guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut". Jelas Kasat Reskrim menutup penjelasan.

Sebelumnya. Informasi dihimpun dari sumber, kasus pencabulan terhadap korban, sebut saja Wulan Fingki (15) pelajar di salah satu SMA di Kabupaten Simalungun,  terkuak lantaran beberapa hari lalu ada kasak kusuk warga sekitaran yang melihat korban berada dikamar pribadi "Sang Gamot".

Senin (6/3/2023) malam, salah satu saksi, R (40), ibu rumah tangga, mendatangi ibu korban (pelapor) NH (38), keduanya warga Desa Sitalasari Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Saksi memberitahu kepada pelapor bahwa putrinya Wulan Fingki berada di dalam kamar pelaku SNN alias Subahan alias Nur di Jalan Angsana, Desa Nusa Harapan Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kemudian pelapor memanggil korban Wulan lalu menanya apa sebenarnya yang terjadi. Dibarengi rasa takut korban memberitahu ke ibunya telah disetubuhi pelaku SNN alias Subahan alias Nur. 

Bagai disambar petir di siang bolong, ibu korban menjerit histeris tidak terima perlakuan pelaku kemudian membuat Laporan Polisi ke Polres Simalungun agar diproses sesuai hukum berlaku. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini