Jam Kerja ASN di Pemkab Simalungun Diberlakukan Selama Bulan Ramadhan

Sebarkan:

Simalungun-Perubahan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Simalungun akan diberlakukan pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah.

Seperti yang disampaikan Sekretaris Daerah Pemkab Simalungun Mixnon Andreas Simamora, Jumat (24/4/2020) bahwa jam kerja ASN akan disesuaikan selama Bulan Ramadhan dengan Surat Edaran Bupati Simalungun tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah ASN di Lingkungan Pemkab Simalungun.

"Disesuaikan dengan Surat Edaran Bupati Simalungun nomor:065/7506/1.3.2/2020 tanggal 20 April. Surat edaran tersebut telah diedarkan ke masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD)," kata Mixnon.

Surat edaran Bupati ini, lanjut Mixnon, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayahunaan Aparatur Negara dan Redormasi Birokrasi Nomor 51 tahun 2020 tentang penetapan jam kerja bulan Ramadhan 1441 H bagi ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Untuk diketahui, jam kerja di lingkungan Pemkab Simalungun mulai Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00-15.00 WIB, sementara waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Sedangkan hari Jumat masuk pukul 08.00-15.30 WIB, istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Dijelaskan, bagi pelaksana tugas Kedinasan ASN pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 agar memperhatikan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 tahun 2020.

"SE itu tentang protokol pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work form home) bagi ASN terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah," kata Sekda Mixnon Andreas Simamora.
(JS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini