Komisi III Segera Jadwalkan Pemanggilan PLN Dan PT.Cita Contrac Vendor P2TL PLN

Sebarkan:

Trafo Listrik Pelanggan PLN
DELISERDANG | Kasus pembongkaran meteran yang diduga secara sepihak dan diduga menanyalahi prosedur oleh Tim P2TL dari  PT.Cita Contrac yang merupakan vendor dari PLN ULP Lubukpakam terus bergulir.

Bahkan, Komisi III DPRD Deliserdang sudah menjadwalkan pemanggilan kepada lembaga milik BUMN dan lembaga outsourcing tersebut untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Deliserdang dalam waktu dekat ini.

" Sudah kita jadwalkan dan segera memanggil pihak pihak terkait , seperti manager PLN UP3 Lubukpakam, Manager PLN UPL Lubukpakam dan Direktur pihak dari Outsourcing tersebut yakni diketahui PT. Cita Contrac juga semua petugas yang dilapangan saat pembongkaran milik warga tersebut " tegas Wakil Ketua Komisi III Mikail TP Purba kepada wartawan Jum'at 31/3/2023.

Mikail TP Purba atau yang akrab di sapa Ucok purba ini akan segera melayangkan surat panggilan kepada pihak terkait tersebut dan akan menggali semua siapa siapa saja oknum oknum yang bermain dalam melaksanakan P2TL ini. 

" Ya kita panggil dalam bentuk surat , apabila tak datang kita akan panggil lagi untuk yang kedua, nanti dalam RDP kita akan Bahas apakah mereka tim P2TL sudah melaksanakan prosedur dari PLN dengan benar, atau mereka oknum oknum tersebut apakah sudah ada yang memiliki sertifikat dan lain lain akan kita kupas dalam RDP nantinya," kata Ucok Purba.

Karena sejauh ini, pelaksanaan kegiatan PLN ini sebagai perusahaan Negara yang menjadi objek vital kebutuhan masyarakat ini bersentuhan langsung dengan masyarakat dan sudah banyak keluhan kita terima terkait kinerja petugas dilapangan yang merugikan masyarakat.

" Kita perlu tau seperti apa pelaksanaan dan SOP apa yang di berikan PLN pada pekerja vendor dilapangan menjalankan tugas PLN, ada keluhan masyarakat, jadi PLN dan Vendor P2 TL itu kita panggil, " tegas Ucok Purba.

Sebelumnya diberitakan, terjadi pembongkaran kWh Meter terhadap salah satu warga di Gang Ukir Dusun Bakti I Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang. Pembongkaran kWh meter itu disebutkan oleh Vendor P2TL PLN Rayon Lubukpakam didampingi dua orang Anggota Polisi Shabara Polresta Deliserdang.

Dalam hal ini, petugas itu menyampaikan kalau pelanggan tersebut melakukan pencurian arus listrik hingga kWh Meter dibongkar dan dibawa ke Kantor PLN Rayon Lubukpakam. Kepada pelanggan itu disebutkan akan dikenakan denda sebesar Rp 7 jutaan rupiah.

Merasa tidak faham dengan Masalah listrik dan disuruh bayar denda sekian juta. Warga tersebut mengadu ke pihak Anggota DPRD Deliserdang Bayu Sumantri Agung hingga hal ini menjadi agenda PLTA g harus dibahas dalam RDP.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini