![]() |
Galian C ilegal korek Bantaran Sungai Ular di Desa Sukamandi Hilir Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang. Minggu 26/3/2023 |
Ratusan mobil truk kembali mengangkut tanah hasil korekan bantaran sungai ular keluar lokasi dengan membayar Rp 350 ribu rupiah per truck kepada oknum pelaku galian C yang disebut sebut di beck up oknum Exs Napiter BNPT.
Hal ini diduga menjadi penyebab, kegiatan ilegal ini kebal hukum dan pihak Kepolisian Polresta Deliserdang juga enggan menindak pelanggaran hukum yang merusak lingkungan ekosistem sungai ini.
![]() |
Eskapator Ketuk tanggul Sungai |
" Besok kita cek ke lokasi galian C itu," ujar Kapolsek.
Terpisah, Camat Pagarmerbau Ibnu Hajar membenarkan adanya kegiatan aktivitas galian C ilegal di bantaran sungai ular dalam wilayahnya.
" Aktivitas Galian C di Desa Sukamandi Hilir atau Sukamandi Hulu Kecamatan Pagarmerbau yang mengorek dan menjual tanah bantaran sungai ular itu sudah dilaporkan ke Polda Sumut dan Kepala Desa juga kabarnya sudah dipernah diperiksa. Tapi heran kita kenapa bisa berani main lagi," ucap Camat Pagarmerbau.
Aktivitas ilegal ini tak hanya mengancam dan merusak ekosistem sungai ular namun juga berdampak pada kerusakan pada benteng pencegah banjir luapan sungai ular ke pemukiman masyarakat bila bencana banjir sungai terjadi.
Kapolda Sumut dan Gubernur Sumut diminta turun tangan menindak aktivitas galian C ilegal yang merusak bantaran sungai ular itu.( Wan)