Galian C Ilegal, Curi Tanah Tanggul Sungai Ular Deliserdang Kembali Beroperasi

Sebarkan:

Galian C ilegal korek Bantaran Sungai Ular di Desa Sukamandi Hilir Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang. Minggu 26/3/2023
DELISERDANG | Sempat tutup beberapa hari, aktivitas galian C pengerukan tanah tanggul di bantaran sungai ular di Desa Suka Mandi Hilir Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang kembali beroperasi. Minggu 26/3/2023 

Ratusan mobil truk kembali mengangkut tanah hasil korekan bantaran sungai ular keluar lokasi dengan membayar Rp 350 ribu rupiah per truck kepada oknum pelaku galian C yang disebut sebut di beck up oknum Exs Napiter BNPT.

Hal ini diduga menjadi penyebab, kegiatan ilegal ini kebal hukum dan pihak Kepolisian Polresta Deliserdang juga enggan menindak pelanggaran hukum yang merusak lingkungan ekosistem sungai ini.

Eskapator Ketuk tanggul Sungai
Terkait Aktivitas Galian C Ilegal pengerukan bantaran sungai ular di wilayahnya, Kapolsek Pagarmerbau Iptu Ivan Sitompul SH saat dikonfirmasi mengaku tidak memonitor dan ia bermaksud akan melakukan pengecekan ke lokasi Galian C tersebut.

" Besok kita cek ke lokasi galian C itu," ujar Kapolsek.

Terpisah, Camat Pagarmerbau Ibnu Hajar membenarkan adanya kegiatan aktivitas galian C ilegal di bantaran sungai ular dalam wilayahnya.

" Aktivitas Galian C di Desa Sukamandi Hilir atau Sukamandi Hulu Kecamatan Pagarmerbau yang mengorek dan menjual tanah bantaran sungai ular itu sudah dilaporkan ke Polda Sumut dan Kepala Desa juga kabarnya sudah dipernah diperiksa. Tapi heran kita kenapa bisa berani main lagi," ucap Camat Pagarmerbau.

Aktivitas ilegal ini tak hanya mengancam dan merusak ekosistem sungai ular namun juga berdampak pada kerusakan pada benteng pencegah banjir luapan sungai ular ke pemukiman masyarakat bila bencana banjir sungai terjadi.

Kapolda Sumut dan Gubernur Sumut diminta turun tangan menindak aktivitas galian C ilegal yang merusak bantaran sungai ular itu.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini