Jurtul Judi Togel Ini Diringkus Polsek Batang Kuis

Sebarkan:
DELISERDANG - Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang menangkap tangan 1 orang pelaku tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di sebuah warung milik S di Dusun VII, Desa Tunpatan Nibung, Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Minggu (2/2/2020) malam.

Kapolsek Batang Kuis AKP Madianta Boru Ginting saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2020) membenarkan penangkapan itu.

Kapolsek menjelaskan kronologis pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat bahwa judi togel kerap beraksi di warung milik S.

Kemudian, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dan ditemukan seorang laki-laki dengan inisial S Als K sedang menulis dan merekap pasangan nomor judi togel/ KIM.

"Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pada saat di TKP ditemukan 2 buah buku tafsir mimpi di meja dan 2 buah buku tulis rekapan judi Kim dan uang Sebesar Rp.157.000. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Batang Kuis," kata Kapolsek AKP Madianta.

Kapolsek menambahkan, pengungkapan ini guna menindaklanjuti perintah Kapolresta Deliserdang untuk melakukan penindakan terhadap seluruh kegiatan perjudian di wilayah hukum Polresta Deliserdang.

"Saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan," tegasnya. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini