Gak Terima Diputusin Pacar, Leher Pemilik Kafe Digorok, Tjing San Diganjar 5 Tahun

Sebarkan:

 


Terdakwa
Tjing San alias Cinho dihadirkan secara vitual di PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Terdakwa Tjing San alias Cinho lewat persidangan secara virtual, Kamis (9/3/2023) di Cakra 8 PN Medan akhirnya diganjar 5 tahun penjara.


Majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU Rizkie Andriani Harahap.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.


Yakni dengan sengaja melukai berat orang lain yaitu terhadap saksi korban Isna di lantai II Kafe Hitz Lisa Jalan Kapten Muslim Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.


Hal memberatkan, penganiayaan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan saksi korban pemilik Kafe Hitz Lisa mengalami

luka berat di bagian leher dan jari tangan dibeset menggunakan pisau cutter.


"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui semua perbuatannya serta belum pernah dihukum," ucap hakim ketua. 


Vonis majelis hakim.lebih ringan setahun.. Pada persidangan beberapa pekan lalu Rizkie Andriani Harahap menuntut terdakwa agar dipidana 6 tahun penjara.


Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak untuk pikir-pikir selama 7 hari. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan.


Emosi


Dalam dakwaan diuraikan, Kamis malam (2/11/2023) sekira pukul 21.30 WIB terdakwa melihat korban yang sudah berstatus mantan pacar bincang-bincang dengan salah seorang tamu kafe.


Tidak lama setelah tamu tersebut pergi, Tjing San alias Cinho menghampiri dan menanyakan saksi korban tentang apa saja yang dibicarakan.


Dengan polos wanita jelita itu mengatakan bahwa topik yang mereka bicarakan di antaranya mengenai hubungan pacaran di antara mereka sudah putus.


Spontan terdakwa emosi karena nggak terima kalau korban cerita-cerita sudah putusnya hubungan mereka kepada orang lain. Percekcokan mulut pun tidak terhindarkan.


Tanpa sepengetahuan Lisa, terdakwa diam-diam mengambil pisau cutter yang terletak di kafe dan langsung menggorok leher korban.


Sabetan pisau cutter kedua sempat ditangkis korban yang telah berlumuran darah menyebabkan jemarinya nyaris putus. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini