Dituduh Maling Sepeda Motor, Woe Tjat Foei Dianiaya Hingga Tewas

Sebarkan:

Pelaku diapit petugas.


MEDAN | Tuduh Woe Tjat Foei (64) pelaku pencurian sepeda motor, David alias Ahan (31) menganiaya warga Jalan Sei Kera, Gang Rezeki, Kelurahan Sei kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan ini hingga tewas.

Kapolsek Medan Area, Kompol Ali Irsan Hasibuan mengatakan, peristiwa itu diketahui pihaknya setelah mendapat informasi terkait adanya penemuan mayat laki-laki dewasa di dalam parit kecil Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Minggu (26/3/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

Selanjutnya, Tekab Polsek Medan Area dipimpin Kanit Reskrim Iptu Herles Gultom bergerak cepat turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Kemudian, polisi memeriksa keterangan saksi-saksi dan cctv yang berada di lokasi kejadian.

Alhasil, petugas mengetahui pelakunya adalah David alias Ahan warga Jalan Selam III, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai.

“Tak sampai dua jam, di hari yang sama sekira pukul 03.30 WIB pelaku berhasil kita amankan di Jalan AR Hakim, Gang Tanjung, Kecamatan Medan Area,” kata Ali Irsan didampingi Iptu Herles Gultom kepada Medan Pos saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Medan Area, Kamis (30/3/2023)

Kemudian, lanjut Ali, pelaku pun diboyong ke Mapolsek Medan Area guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku yang diinterogasi petugas awalnya mengaku bahwa ia menuduh korban mencuri sepeda motor.

Ali menjelaskan, sebelum penganiayaan itu terjadi, pada Minggu (26/3/2023 sekira pukul 00.30 WIB, pelaku saat itu sedang berada di sebuah warung nasi di Jalan Selam. Pelaku sempat mengobrol dengan orang yang dikenalnya di tempat tersebut. Tidak berapa lama datang korban memesan nasi ayam penyet di tempat yang sama. Di situ korban yang melihat ada pelaku dengan spontan memukul korban sambil berkata “kau yang mencuri kereta itu”.

Berulang kali dengan kedua tangan pelaku memukul korban hingga tersungkur. Karena ribut-ribut, pemilik warung mengusir keduanya dari sana.

Lalu, mereka (pelaku dan korban) bersama-sama jalan kaki hendak pulang. Sesampainya di Jalan Selam, pelaku dan korban kembali berkelahi dan pelaku memukul korban dengan menggunakan kedua kepalan tangannya sambil menarik baju korban yang saat itu posisi korban setengah menunduk.

“Lalu pelaku mendorong korban hingga terjatuh masuk ke dalam parit dengan posisi telungkup. Pelaku kemudian mengambil uang sebanyak Rp 220.000 dari saku kiri celana korban,” ungkapnya.

Polisi membeberkan motif sebenarnya pelaku membunuh korban. Kata Ali, dari hasil interogasi mendalam didapati motifnya adalah karena pelaku dendam dengan korban.

“Pelaku ini dendam dan kesal lantaran korban mengambil proyek bangunan yang seharusnya dikerjakan pelaku,” kata Ali.

Hal senada juga disampaikan pelaku saat ditanyai sejumlah wartawan kenapa pelaku membunuh korban.

“Saya dendam, kesal karena pekerjaan bangunan rumah ditekong dia (pelaku). Pada saat itu di warung ayam penyet kondisi saya lagi mabuk,” aku pelaku.

Pelaku mengungkapkan bahwa ia memukul kepala korban menggunakan balok kayu sampai empat kali sebelum pelaku mendorong korban jatuh ke parit.

Tak hanya itu, pelaku dengan kejinya menarik paksa celana yang dipakai korban sehingga posisi korban dalam keadaan telungkup tanpa busana. Baru setelah itu pelaku melarikan diri.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sebuah balok kayu, celana pendek milik korban serta uang Rp 220.000.

Terhadap pelaku polisi menjerat Pasal 338 subs 365 ayat 3 junto 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini