Lagi 2 Korban Hoaks, Penipuan dan Penggelapan Berkedok arisankoko Dihadirkan di PN Medan

Sebarkan:



Kedua korban penyebaran hoaks, penipuan dan penggelapan arisankoko ketika didengarkan keterangannya di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Lagi 2 korban tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) lewat transaksi elektronik, penipuan dan penggelapan berkedok arisankoko dengan terdakwa Weni Sihombing (28), Selasa petang (11/5/2021) dihadirkan JPU dari Kejati Sumut di Cakra 8 PN Medan.


Kedua korban yakni Angelina Sembiring, mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Medan dan Martinus. 


Menjawab pertanyaan hakim ketua Immanuel Tarigan, korban bertubuh sintal itu mengaku sebelumnya mendapat informasi arisan secara online yang dibidani terdakwa dari media sosial InstaGram (IG) Story.


Saksi kemudian mendapat rekomendasi dari temannya untuk ikut dalam WhatsApp Grup (WAG) arisankoko.


Arisan online imbuhnya terbagi 2 pilihan yakni reguler dan investasi. Menurut terdakwa Weni Sihombing lewat WAG arisankoko, imbuhnya, bisa juga dalam bentuk perhiasan seperti emas.


Peserta arisan online semula dikenakan biaya admin. Untuk 1 slot arisan online reguler sebesar Rp500 ribu dan dalam tempo 15 hari korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan (chuan) Rp15 juta.


"Setiap 10 hari Saya harus mentransfer dana Rp500.000 ke terdakwa," timpalnya.


Menjawab pertanyaan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap, saksi mengatakan, seharusnya dia akan mendapatkan chuan Rp50 juta.  Namun saksi akhirnya menelan 'pil pahit' merugi sebesar Rp16.600.000.


"Pernah juga ke rumahnya (terdakwa Weni Sihombing) karena di WA Grup dia katanya sakit," timpalnya menjawab pertanyaan hakim ketua.


Sementara 'nasib' naas serupa juga dialami Martinus. Saksi sempat invest Rp11 juta. Pernah 2 kali mendapatkan chuan namun akhirnya merugi Rp4 juta.


Usai mendengarkan keterangan para saksi, Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan.


Tanggung Jawab


"Bisa jadi alasan terdakwa sakit untuk menghindarkan tanggung jawab terhadap kami yang jadi korban," kata Angelina Sembiring usai sidang.



Terdakwa Weni Sihombing mengikuti persidangan secara video call (vc) di Cakra 8 PN Medan. (MOL/ROBS)



Sementara dalam dakwaan disebutkan, Wina Fracilia Purba selaku korban sekaligus menerima kuasa untuk melaporkan peristiwa penipuan online yang dialami pada tanggal 19 September 2020 dari beberapa member arisankoko yang turut menjadi korban. 


Terhitung sejak Bulan Agustus 2020 (hari dan tanggal serta bulan tidak ingat) saksi WINA FRACILIA BR PURBA mengetahui akun instagram Arisan Koko milik terdakwa kemudian bergabung ke WAG arisankoko dengan terdakwa Weni Sihombing sebagai owner.


Pada tanggal 16 Juli 2020 dan tanggal 23 Agustus 2020 owner membuat postingan pernyataan, penawaran atau meyakinkan kepada seluruh member yang intinya saksi Weni Sihombing memiliki jaminan yang dapat diandalkan dan akan bertanggung jawab dan memiliki kebun luas yang menjadi pegangan untuk hal-hal yang tidak diinginkan.


Dakwaan Berlapis


Saksi korban lun tergiur menanamkan invest dengan mengikuti 5 kloter arisan dan akhirnya mengalami kerugian Rp320 juta. 


Terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis yakni pertama, pidana Pasal 45 A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau kedua,  pasal 372 KUHPidana atau ketiga, pidana Pasal 378 KUHPidana. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini