IRT Pengedar Narkoba Ini Dibekuk BNNP Sumut

Sebarkan:

Tersangka


MEDAN | Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT) pengedar narkoba berinisial ES (47) warga Jalan Balai Desa Gang Keluarga Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara.


Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial SH melalui Kabid Pemberantasan Narkoba Kombes Pol Sempana Sitepu kepada wartawan, Rabu (12/5/2021) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal saat pihaknya mendapat informasi bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Jalan Balai Desa Gang Keluarga.


"Menindaklanjuti informasi tersebut, Selasa (11/5/2021) sore, Tim Bidang Pemberantasan BNNP melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, ternyata pengedar itu seorang wanita," ujarnya.


Petugas BNN angsung melakukan under cover buy dengan mendatangi rumah tersangka untuk membeli sabu seharga Rp 200 ribu. Tersangka kemudian mengambil sabu ke dalam kamarnya.


"Petugas kita dengan cepat langsung mengamankan tersangka. Selanjutnya petugas menggeledah setiap sudut rumah. Hasilnya dari lemari kamar ditemukan 10 plastik berisi sabu 50 gram, 4 plastik berisi sabu seberat 0,63 gram, 1 timbangan elektrik, 1 sedotan yang dimodifikasi sebagai sendok, 1 bungkusan 0lastik berisi seratusan plastik klip, kaca pirex dan 2 HP," ungkapnya.


Saat diinterogasi, tersangka ES mengaku  diketahui memperoleh narkoba itu dari seorang pria berinisial Dani (DPO). Tak lama berselang warga sekitar menyambangi petugas BNN untuk mengucapkan terimakasih karena telah menangkap pengedar narkoba yang selama ini sangat meresahkan.

"Setelah menerima ucapan terimakasih kepada petugas BNN, tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih kanjut dan pengembangan terhadap tersangka lainnya," pungkas Sempana. (ka) 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini