Dinas Pendidikan Deliserdang Angkat Kepala Sekolah Tak Sesuai Persyaratan

Sebarkan:

Sejumlah Guru Saat mengadu di DPC PDI Perjuangan Senin 27/3/2023

DELISERDANG | Sejumlah guru Sekolah Dasar (SD) dan Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) memprotes pengangkatan sekitar tiga ratusan orang Kepala Sekolah dan Guru Pengawas di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang. Hal ini karena dianggap tidak memenuhi dan melanggar persyaratan yang sudah ditetapkan dalam peraturan.

Menurut peraturan persyaratan sesuai peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.  Diantaranya wajib memiliki sertifikat pendidik, memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau (D-IV) dari perguruan tinggi dan program Suti yang terakreditasi, memiliki sertifikat guru penggerak,memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat 1, golongan III B bagi guru yang berstatus sebagai PNS dan memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja.

Sementara menurut sejumlah guru yang mengikuti pelatihan pendidikan guru penggerak, bahwa proses pengangkatan Kepala Sekolah yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang saat ini sudah melanggar aturan.

" Saya protes, karena yang diangkat sebagai Kepala Sekolah hampir semuanya tak sesuai pernyaratan ketentuan yang ditetapkan peraturan. Bagaimana bisa diangkat Kepala Sekolah yang tidak memiliki sertifikat guru penggerak dan bahkan ada yang masih mulai pendidikan. Ini sudah menyalahi saya tidak terima dengan hal ini," ucap guru berinisial LT.

Hal senada juga dikatakan RS yang juga berstatus guru yang sudah bersertifikat guru penggerak dan persyaratan sesuai ketentuan menjadi Kepala Sekolah. 

" Saya juga sudah mengikuti semua persyaratan menjadi Kepala Sekolah tapi tidak di angkat. Memang saya tidak memberikan uang pelicin seperti yang pernah disampaikan salah seorang oknum pejabat di Dinas Pendidikan. Mungkin karena itu saya tidak diangkat sebagai Kepala sekolah," ujar RS.

RS mengaku tidak akan mempersoalkan pengangkatan Kepala Sekolah yang sesuai dengan ketentuan persyaratan yang ditetapkan. 

" Kita tidak terimanya yang diangkat Kepala Sekolah itu orang yang tidak memiliki kelengkapan sesuai persyaratan ketentuan yang ditetapkan Mendikbud Ristek. Sementara kita yang mengikuti dan memiliki persyaratan tersebut tidak diangkat," keluhnya.

Sejumlah guru yang merasa dizolimi oleh Pejabat Dinas Pendidikan Deliserdang ini mengadukan keluhannya ke Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deliserdang. 

Para guru ini meminta PDI Perjuangan Kabupaten Deliserdang membela mereka mendapatkan keadilan dalam hal proses pengangkatan Kepala Sekolah dan guru pengawas di Lingkup Dinas Pendidikan Deliserdang yang telah melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan.

Menanggapi keluhan masyarakat ini, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deliserdang Eko Sopianto SE menduga dalam hal ini ada pungli. Bukan tidak mungkin kalau aturan persyaratan sebagai Kepala Sekolah itu dilanggar. Tentunya kita menduga ada keuntungan pada oknum  pejabat yang menjadi salah satu penentu proses pemilihan Kepala Sekolah.

" Dugaan kita ada pungli disini hingga yang tak sesuai persyaratan bisa terpilih menjadi Kepala Sekolah. Saya berharap pihak Aparat Kepolisian atau Kejaksaan melakukan pengusutan untuk hal ini. Karena dari informasi kita dapat dari masyarakat, untuk bisa menjadi Kepala Sekolah itu di banderol hingga Rp 70 juga rupiah. Kita minta ini diusut kebenarannya dan periksa oknum berinisial R  yang disebut sebagai makelar di Dinas pendidikan itu," tegas Eko Sopianto.

Eko menegaskan akan membawa persoalan ini hingga ke  Kementrian Pendidikan di Jakarta. Untuk itu pengangkatan terhadap Kepala Sekolah yang tidak sesuai persyaratan itu harus dibatalkan dan digantikan dengan orang yang sesuai persyaratan.

" Harus dibatalkan pengangkatan Kepala Sekolah yang tak sesuai persyaratan itu dan angkat orang yang sesuai persyaratan," ucapnya.

Sementara itu, Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang melalui Sekertaris Yusnaldi saat dicoba konfirmasi terkait masalah ini belum menjawab. Begitu juga dengan Kasubag Umum Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang yang coba dimintai klarifikasi juga tidak menjawab pesan seluler yang disampaikan.( Wan) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini