Ternyata Ini Penyebab Penuntutan Mantan Ka Unit dan CS BRI Simpang Amplas 3 Kali Tertunda

Sebarkan:

 


Dokumen foto JPU Julita Purba saat membacakan surat dakwaan kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Sebanyak 3 pekan berturut-turut sejak, Kamis (26/1/2023), pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk  Simpang Amplas, Rahmuka Triki Ekawan dan salah seorang Customer Service (CS) Dina Arpina, tertunda.


Informasi dihimpun, penundaan pertama dikarenakan surat tuntutan dari JPU pada Kejari Medan belum siap sehingga belum bisa dibacakan di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan. 


Sedangkan penundaan kedua dikarenakan hakim ketua yang menyidangkan perkara kedua terdakwa, Ahmad Sumardi masih di luar kota negeri.


"Ditunda lagi Kamis kemarin. Iya. Informasinya pak hakim ketuanya lagi menunaikan ibadah umroh," kata JPU Fauzan Irgi Hasibuan singkat saat ditanya lewat pesan teks WhatsApp (WA) Jumat petang tadi (10/2/2023). 


Mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk  Simpang Amplas tahun 2019 hingga 2020, itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan salah seorang CS, Dina Arpina disebut-sebut merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih.


Keperluan Pribadi


Sebelumnya, JPU dari Kejari Medan Julita Purba dalam dakwaan menguraikan, tindak pidana korupsi kedua terdakwa periode 2019 hingga 2020.


Terdakwa Dina Arpina belakangan diketahui mengajukan pinjaman  Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) tanpa persetujuan 5 debitur alias fiktif, sebesar Rp977.980.753 yang kemudian disetujui Rahmuka Triki Ekawan selaku pimpinan di Jalan Sisingamaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan tersebut.


Dia kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan BRIGuna  sebanyak 6 rekening yang uang kelulusan pelunasannya juga digunakan keperluan pribadi sebesar Rp330.754.790.


Dina Arpina kembali mengajukan pinjaman debitur Kupedes dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro sebanyak 9 rekening sebesar Rp111.258.255 serta melakukan pemalsuan 2 bilyet deposito sebesar Rp510.167.403 dan lagi-lagi untuk kepentingan pribadinya.


Di pihak lain, terdakwa Rahmuka Triki Ekawan tidak melaksanakan cek dan ricek sesuai tugas maupun wewenangnya selaku pimpinan di bank plat merah tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih.


Keduanya pun dijerat dengan dakwaan primair  Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini