Seleksi PPPK 2023 Berbau Suap, Hari ini Kadis Pendidikan, Kepala BKD Langkat dkk Diadili

Sebarkan:


Dokumen foto saat tim JPU pada Kejati Sumut akan menitipkan Saiful Abdi dkk ke rumah tahanan. (MOL/Penkum Kjtsu)



MEDAN | Perkara korupsi beraroma suap terkait seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2023 akan digelar hari ini, Rabu (5/3/2025) di PengadilanTipikor Medan.

Humas III PN Medan Kelas IA Khusus Soniady lewat pesan teks, pagi tadi mengatakan, perkara dimaksud telah dilimpahkan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tanggal 21 Februari 2025 lalu.

“Pimpinan telah menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya. Pak Achmad Ukayat sebagai hakim ketua didampingi anggota majelis pak M Nazir dan pak Husni Thamrin.

Majelis hakim juga telah menetapkan sidang perdana pembacaan dakwaan dari penuntut umum, hari ini tanggal 5 Maret 2025,” pungkas perwira menengah TNI Angkatan Laut tersebut.

Dalam perkara dimaksud, JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan 5 terdakwa. 

Yakni, Dr H Saiful Abdi, selaku Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Langkat, Eka Syahputra Depari SSTP MAP, sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat.

Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD) Alek Sander, serta dua kepala sekolah di Langkat yakni Awaluddin dan Rohayu.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Senin petang lalu (13/1/2025),  
Saiful Abdi dkk dijerat Pasal 12 huruf e Jo Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Santer diberitakan sebelumnya, kasus tersebut bermula dari demonstrasi panjang ratusan guru honorer yang menjadi korban dugaan praktik percaloan seleksi PPPK Kabupaten Langkat pada 2023 lalu.

Para guru honorer pun ‘berjibaku’ mencari keadilan di antaranya melakukan aksi unjuk rasa (demo) ke sejumlah instansi, termasuk ke Polda Sumut.

Mereka mengaku telah dimintai uang hingga puluhan juta rupiah. Bukan hanya tidak lulus seleksi PPPK Kabupaten Langkat TA 2023, uang mereka juga gak kunjung dikembalikan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini