Puluhan Warga Hadang Konstatering Pengadilan Negeri Rantauprapat

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Pelaksanaan konstatering yang dilakukan Pengadilan Negeri Rantauprapat terhadap perkara perdata nomor : 105/Pdt.G/2016/PN RAP, Selasa (31/1/2023) siang gagal total.

Pasalnya, puluhan warga menghadang tim Pengadilan Negeri Rantauprapat  diketuai Panmud Perdata Sapriono saat ingin melakukan pencocokan objek lahan sengketa sekitar 126 hektar antara PT Belunkut dengan Lie Kian Sing, Herawani dan Sherly yang terletak di Desa Negeri Lima Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Amatan di lokasi, tim Pengadilan Negeri Rantauprapat didampingi Humas PT Belunkut Edy Jaya Bukit serta puluhan security perkebunan ketika membacakan penetapan konstatering yang kala itu saling berhadapan dengan puluhan masyarakat, ternyata tidak berada di lahan sengketa, melainkan di badan jalan areal perkebunan PT HSJ.

Walau terdapat palang besi di badan jalan sebagai pembatas kedua kelompok tersebut, situasi memanas tidak dapat dihindari. Terlebih, kelompok security PT Belunkut mencoba menerobos membuka palang besi yang sejak awal telah dijaga warga.

Sapriono selaku Panmud Perdata Pengadilan Negeri Rantauprapat kala itu menjelaskan, proses konstatering dilaksanakan sesuai dengan permintaan kuasa hukum Lie Kian Sing cs. Tetapi dikarenakan pihak Kantor Badan Pertanahan Labuhanbatu tidak hadir, maka pemohon juga tidak dilokasi. 

Maka, sesuai aturan, pihaknya wajib melaksanakan konstatering. Ternyata  pengakuan Sapriono malah menambah emosi masyarakat atas pelaksanaan pencocokan lahan yang hanya dihadiri sebelah pihak.

Dalam suasana riuh suara penolakan masyarakat, tim Panmud Perdata  didampingi pihak PT Belunkut terus membacakan penetapan. Sapriono sendiri mengaku menyesalkan pihak pemohon terlebih Badan Pertanahan Labuhanbatu yang tidak hadir di lokasi, padahal telah dua kali diundang.

"Sebenarnya kami dari Pengadilan Negeri Rantauprapat menyayangkan hal ini. Kenapa kita sudah layangkan surat ke BPN Labuhanbatu sampai ke BPN Provinsi," bebernya.

Terkait dengan kehadiran pihak Kantor Pertanahan ke lokasi dalam hal pelaksanaan konstatering, Sapriono mengaku tidak dapat memaksakan kehendaknya.

"Masalah kehadirannya, pengadilan tidak boleh memaksa mereka untuk hadir ke lapangan, surat sudah kita layangkan dua kali," ungkapnya kesal.

Lagi-lagi puluhan masyarakat yang perladangannya berdampingan dengan lahan sesuai putusan nomor : 105/Pdt.G/2016/PN RAP tersebut, semakin tidak terima, mereka menilai objek yang dilakukan pencocokan saat itu, ternyata dibeberapa titik tidak sesuai dengan kenyataan.

Seperti pengakuan Kanali mewakili masyarakat, jika pihak Kantor Pertanahan Labuhanbatu tidak hadir, maka penentuan objek dipastikan merugikan masyarakat. Sebab dua titik perbatasan di keputusan tersebut, bertolak belakang dengan situasi di lapangan.

Masyarakat yang berada di lokasi, jelas Kanali, sangat berkepentingan dengan kehadiran Kantor Pertanahan Labuhanbatu, agar proses konstatering dapat ditetapkan sesuai regulasi dan menghindari salah objek sehingga tidak menyengsarakan puluhan warga.

Sementara, kuasa hukum Lie Kian Sing cs Mangasi Tambunan didampingi Sudarsono dan T Sudung H Hutabarat, Selasa (31/1/2023) malam ditemui menjelaskan, di hari yang sama sebelum berangkat konstatering, mereka dengan utusan PT Belunkut telah bertemu dengan Panmud Perdata Pengadilan Negeri Rantauprapat  Sapriono.

Siang itu disepakati, Pengadilan Negeri Rantauprapat dan PT Belunkut berangkat ke lokasi dan mereka konfirmasi ke Kantor Pertanahan Labuhanbatu guna konfirmasi ketidak hadiran tersebut. Kehadiran Kantor Pertanahan menurutnya wajib dilokasi, terlebih di beberapa titik tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Mangasi memaparkan, sesuai fakta di lokasi, tanah yang akan dikonstatering terletak di sebelah utara berbatas PT HSJ, sebelah timur berbatas PT HSJ, sebelah selatan berbatas warga dan sebelah barat berbatas PT LTS.

Namun, berdasarkan putusan sesuai dengan pengakuan PT Belunkut, sebelah utara berbatas Blunkut, sebelah timur berbatas PT HSJ, sebelah selatan berbatas Blunkut dan sebelah Barat berbatas PT LTS.

"Artinya, di dua titik perbatasan terdapat kekeliruan titik koordinat antara putusan dengan fakta lapangan, seperti sebelah utara dan selatan. Maka kesalahan ini harus diluruskan sesuai aturan. Kantor Pertanahan harus hadir menjadi juru ukur sesuai pasal 93 PP nomor 18 tahun 2021," tegasnya.

Terpisah, data yang dirangkum ketidak hadiran Kantor Pertanahan Labuhanbatu selama dua kali undangan dari Pengadilan Negeti memiliki dasar tersendiri dan bukan melainkan melalaikan tugas. Karena pihak kantor pertanahan ternyata kembali membalas 2 surat yang dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Surat balasan dari BPN bernomor : MP.02.02/3117-12.10/XII/2022 tanggal 7 Desember 2022 membalas adanya surat dari PN Rap bernomor : W2.U13 3142/HT.04.10/XII/2022 serta nomor : MP.02.02/234-12.10/I/2024 tanggal 18 Januari 2023 membalas adanya surat dari PN Rap bernomor : W2.U13 145/HT.04.10/I/2023.

Dalam 2 surat balasan Kantor Pertanahan Labuhanbatu sebelum aksi konstatering ternyata meminta kepada bersangkutan melalui Pengadilan Negeri Rantauprapat agar melampirkan beberapa administrasi, disebut-sebut  hingga kini kelengkapan surat yang dimintakan tidak kunjung terpenuhi.

Jika dilihat dari surat Kantor Pertanahan Labuhanbatu, adapun yang dimintakan tersebut yakni, batas dan persetujuan yang berbatasan, surat kuasa jika dikuasakan, fotocopy KTP pemegang hak atau penerima kuasa, fotocopy putusan pengadilan, fotocopy SPPT-PBB tahun berjalan serta surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan yang berbatasan.

Hingga berita ini dilayangkan, Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu Harris Simanjuntak ketika ingin dikonfirmasi, tidak berhasil ditemui ( Husin )

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini