Ini Peran Komplotan Pembunuh Sadis di Kebun Sawit Labuhanbatu, Pelaku Diancam Hukuman Mati

Sebarkan:

MEDAN - Pihak kepolisian berhasil mengamankan 5 orang pelaku pembunuhan terhadap 2 aktifis, Maraden Sianipar (52) dan Martua Parasian Siregar alias Sanjai (42) di Labuhanbatu, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Informasi yang dihimpun, kelima pelaku yang diamankan yakni Daniel Sianturi, Jampi Katimin Hutahaean, Wibharry Padmoasmolo alias Hary, Victor Situmorang alias Revi dan Sabar Hutapea alias Tati.

Saat ini, petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut masih memburu 3 orang pelaku lainnya yang masih DPO, diantaranya Joshua Situmorang, Rikky, dan Hendrik Simorangkir.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, dalam kasus ini, tersangka Jampi Katimin Hutahaen yang merupakan otak pelaku saat diinterogasi mengaku, menerima instruksi dari Harry selaku pemilik PT Amalia merekrut dan mengarahkan para eksekutor untuk menjaga kebun sawit dari para penggarap, dan jika ada yang melawan dan tidak mau diusir akan dibunuh terutama korban, Maraden Sianipar.

Kemudian, Jampi memberikan dana operasional sebesar Rp1.500.000 kepada tersangka Daniel Sianturi alias Niel untuk berangkat dari Perdagangan-Siantar ke Sei Berombang.

Lalu, kata Kapolda, usai melakukan pembunuhan, Jampi menerima kiriman uang dari Wati selaku bendahara PT Amalia sebesar Rp40.000.000 dan membagikannya kepada Joshua Rp7.000.000, Daniel Sianturi alias Niel sebesar Rp17.000.000, Hendrik Simorangkir Rp9.000.000, dan Janti Katimin Rp7.000.000.

Kapolda memaparkan, adapun peran dari para masing-masing eksekutor, sesuai keterangan tersangka Jampi Katimin Hutahaen, yakni Victor Situmorang alias Revi berperan memukul Maraden dengan kayu, menarik korban dan memasukkan korban ke dalam parit bekoan.

Kemudian, Sabar Hutapea berperan memukul korban Maraden dengan menggunakan kayu bulat panjang, lalu bersama Victor menyeret korban dan memasukkannya ke dalam parit bekoan.

Sedangkan, Daniel Sianturi berperan merekrut Rikki untuk menghabisi grup Maraden. Kemudian membacok kepala korban sebanyak 2 kali dan telapak tangan kiri korban sebanyak 1 kali, serta mencekik leher Sanjai, dan mendapat bagian Rp 10.000.000 lalu memberikan uang operasional kepada Rikki sebesar Rp7.000.000.

"Untuk tersangka Harry Padmoasmolo alias Harry, berdalih tidak ada berperan dalam peristiwa pembunuhan ini. Ia juga mengatakan dirinya bukan pemilik kebun, melainkan salah satu dari pemilik kebun kelapa sawit KSU Amelia itu adalah mertuanya," ungkap Kapolda.

Selain itu, Harry juga mengaku mengenal Janti Katimin Hutahaean sebagai Humas/Security kebun kelapa sawit Amelia. Namun untuk Joshua Situmorang dan Hendrik Simorangkir tidak dikenalnya.

"Tersangka Harry juga mengaku tidak pernah menyuruh Janti Katimin Hutahaen melakukan pembunuhan atau mencari pembunuh. Ia juga mengaku tidak pernah mengetahui bahwa Wita ada menstransfer uang Rp40.000.000 ke rekening Jampi," ujarnya.

Sedangkan terhadap kedua korban, lanjut Kapolda, Harry juga mengaku tidak mengenalnya. Tetapi sebelum terjadi pembunuhan terhadap kedua korban, pada pertengahan bulan Oktober 2019, Harry memang ada menghubungi tersangka Janti untuk menanyakan mengapa tidak menjaga kebun milik mertuanya.

Tak hanya itu, sambung Kapolda, Harry kembali berdalih tidak ada menyuruh Joshua melakukan pembunuhan terhadap Ranjo Siallagan dengan iming-iming uang sebesar Rp15.000.000.

"Harry mengatakan tidak ada membayar dan menyuruh tersangka Janti untuk melakukan pembunuhan terhadap Maraden dan Sanjai," ucapnya.

Menurut Kapolda, tersangka Harry mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa orang yang mengklaim dan menyatakan bahwa kebun kelapa sawit KSU Amelia adalah milik mereka.

"Termasuk tidak kenal dengan tersangka Daniel Sianturi alias Niel melainkan hanya kenal namanya saja," imbuhnya.
Sementara, Direktur Reskrimum Kombes Andi Rian Djajadi menambahkan, untuk salah satu DPO, yakni Joshua Situmorang, berperan membawa, mengejar korban Sanjai dan menikam bagian perut sebanyak 1 kali.

"DPO Joshua juga berperan mengangkat dan membuang mayat kedua korban ke dalam parit bekoan dengan upah Rp7.000.000. Begitu juga DPO Rikky berperan menusuk perut korban Maraden sebanyak 4 kali, membacok bagian punggung korban Maraden sebanyak 3 kali dan menusuk bagian bokong korban Maraden 1 kali," kata Andi.

"Ia juga menusuk perut korban Sanjai sebanyak 4 kali, membacok bagian punggung korban Sanjai sebanyak 3 kali, dengan mendapat upah Rp7.000.000," lanjutnya.

Sedangkan, DPO lainnya Hendrik Simorangkir berperan membacok korban sampai meninggal dunia. Hendrik sendiri mendapat bagian Rp9.000.000.

"Para tersangka akan dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 dan atau Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur Hidup dan atau selama-lamanya 20 Tahun," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini