Polisi Rilis Pelaku Penganiaya Anggota TNI Kodim 0204 DS, 7 Tersangka DPO

Sebarkan:

Polresta Deliserdang Rilis Kasus Penganiayaan Anggota TNI Kodim 0204 DS di Mapolresta Deliserdang Selasa 21/2/2023
DELISERDANG | Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK bersama Dandim 0204 DS Letkol CZI Yoga Febrianto SH MSI didampingi Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso dan Kasat Reskrim Kompol I Kadek H Cahyadi merilis kasus penganiayaan anggota TNI Kodim 0204 DS di Aula Terbuka Polresta Deliserdang, Selasa 21/2/2023.


Dalam konferensi Persnya, Kapolres mengatakan, tindak kekerasan yang dilakukan delapan orang tersangka saat ini sudah dalam penanganan pihaknya. Dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu diantara terduga pelaku penganiayaan sudah diamankan. Sementara tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO).

Disebutkan Kapolresta bahwa para tersangka secara bersama sama melakukan kekerasan Anggota Intel Kodim 0204 DS mengakibatkan luka berat. Kejadian terjadi pada hari Kamis 16 Februari 2023 sekitar pukul 23.00 wib di Cafe Gantang jalan Pendidikan dusun VIII desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa.

" Pelaku penganiayaan  Serka Amosta Bangun Anggota Intel Kodim 0204 DS ada tujuh tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban. Satu diantaranya sudah kita amankan dan tujuh orang lainnya sedang kita kejar," ucap Kapolresta.

Kejadian berawal saat korban bersama temannya sedang berada  di cafe Ganteng Desa Limau Manis korban cekcok mulut dengan para pelaku  IA,(29) Thn, R(36), D(36), ID(38), , D(28), A(38), I(33), F(32), kemudian pelaku melempar botol kaca kearah korban dan  mengenai kepala korban hingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah.

"  Para pelaku mengeroyok dengan menendang begitu juga terhadap teman teman korban juga dikeroyok, Satu orang pelaku IA(29) sementara tujuh pelaku lainnya masih dalam pencarian pihak Kepolisian. Barang bukti yang diamankan 6 botol kaca minuman anggur merah, Patahan gunting yang diamankan dari TKP, dan pecahan botol kaca serta baju korban yang dipakai saat kejadian.
Untuk Pasal yang dipersangkakan , Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) subs pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas Kapolresta.

Rilis didampingi Dandim 0204 DS Letkol CZI Yoga Febrianto
Sementara itu Dandim 0204 DS Letkol CZI Yoga Febrianto mengatakan, terkait kasus yang dialami anggotanya dengan tegas mengingatkan Ormas Pemuda Pancasila ( PP) agar tidak ada yang melindungi para tersangka yang saat ini dicari pihak berwajib.

" Untuk proses hukum saya serahkan pada Polresta Deliserdang. Dan untuk ormas PP yang ada saya minta untuk tidak melindungi para pelaku penganiayaan anggota Kodim 0204 DS," tegas Dandim.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini