Pengawasan Ekstra Pengawas Pemilu Terhadap Kinerja Pantarlih

Sebarkan:

Penulis: Melissa Nasution, SH, Komisioner Panwaslu Kecamatan Medan Sunggal 2017 - sekarang.

MEDAN | Tahapan Pemilu yang saat ini sedang berlangsung adalah Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih yang dalam pelaksanaannya dilakukan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Senin (20/2/2023). 

Daftar pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir merupakan prasyarat mutlak yang harus dipenuhi dalam melaksanakan demokrasi, dengan adanya daftar pemilih yang akurat akan meningkatkan kualitas proses demokrasi dengan membuka seluas-luasnya kepada warga negara untuk dapat menggunakan hak pilihnya.  

Dimana melalui pendaftaran pemilih hak politik setiap warga negara untuk memberikan hak suaranya dalam proses demokrasi akan ditentukan. Pendaftaran pemilih sangat berkaitan dengan kepastian adanya kesetaraan bagi seorang warga negara untuk memilih.

Jika pendaftaran pemilih tidak dilakukan dengan baik dan benar, maka akan berdampak kepada warga negara yang akan kehilangan hak politiknya. Setiap warga negara dijamin hak politiknya tanpa diskriminasi dan nilai hak suara setiap warga negara adalah sama, maka oleh sebab itu proses pemutakhiran data pemilih merupakan suatu hal yang harus dipahami oleh penyelenggara pemilu. 

Pemutakhiran data pemilu dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), Pantarlih dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) merupakan bagian dari Jajaran KPU. Pemutakhiran data pemilih akan menjelaskan jumlah pemilih pada suatu wilayah yang akan memberikan kontribusi pada pembentukan daerah pemilihan.

Pemutakhiran data pemilih akan membantu tahapan pemilu karena sudah mengalokasikan dan mengorganisir pemilih pada masing-masing TPS (Tempat Pemungutan Suara). 

Kisruh daftar pemilih selalu menjadi masalah yang berulang-ulang dan sering terjadi di Indonesia, berdasarkan permasalahan yang ada dapat diasumsikan bahwa data awal yang berasal dari daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang tidak akurat, ketidak akuratan daftar pemilih potensial ini akan menambah beban kerja yang berat bagi KPU dan jajaran. Dalam hal ini pelaksaanaan dilapangan dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). 

Dalam hal pelaksanaan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilaksanakan oleh Pantarlih dengan metode pelaksanaan secara langsung dengan kata lain harus _*door to door*_ denga membawa atau menggunakan alat kerja yang disebut dengan Form Model A-Daftar Pemilih. Faktanya sesuai jadwal yang diterbitkan KPU tentang pedoman teknis pembentukan pantarlih, bahwa Pantarlih sebelum melaksanakan proses pemutakhiran data pemilih terlebih dahulu dilantik, diambil sumpah janji dan diberikan bimbingan teknis oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) tentang tata cara pelaksanaan pemutakhiran data yang disampaikan oleh PPS hanya sekali. 

Besar kemungkinan tugas pokok dan fungsi belum dipahami sepenuhnya oleh Pantarlih. Dalam hal ini sebagai Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tugas pengawasan harus bekerja lebih extra. Dimana dalam hal ini termaktub jelas Pantarlih dalam melaksanakan tugas nya sangat tegas di uraikan dalam PKPU No.8/2022 perihal tugas dan kewajiban Pantarih yakni membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS 

dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, dan lain sebagainya. 

Pantarlih harus teliti, seksama dan jeli dalam hal pelaksanaan pemutakhiran data dengan pencocokan dan penelitian yang tepat sasaran, harus mengetahui mana yang menjadi Pemilih memenuhi syarat (MS) atau pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), serta melakukan pendataan sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) beserta terlebih dahulu melihat kartu keluarga (KK) pemilih dan disesuai dengan Form Model A-Daftar Memilih.

Ketika Pantarlih tidak melaksanakan kerja nya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan maka data pemilih akan *Ter "Cerai" kan* dalam 1 kartu keluarga (KK). 

KPU Kabupaten/Kota dalam hal memetakan pemilih ke dalam TPS memperhatikan tidak menggabungkan Kelurahan/Desa, kemudahan pemilih menuju ke TPS dengan mempertimbangkan aspek geografis, aspek disabilitas, aspek jarak dan waktu tempuh, dan tidak memisahkan Pemilih dalam satu KK (Kartu Keluarga) pada TPS yang berbeda. 

Mengingat masa kerja Pantarlih dimulai sejak tanggal 12 Februari - 11 April 2023 maka hal ini sangat diperlukan pengawasan yang ketat dan melekat dari Pengawas Pemilu yakni Bawaslu beserta jajaran (Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa) dalam hal Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilaksanakan oleh Pantarlih.

Pengawasan yang dimaksud adalah dengan melaksanakan pengawasan melekat, Panwaslu Kecamatan beserta Panwaslu Kelurahan/Desa secara bersama-sama mengawasi pelaksanaan pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan PPK Kecamatan dan PPS ditingkat Kelurahan.

Hal ini dilakukan dengan tujuan agar kinerja Pantarlih sesuai dengan ketentuan, pemutakhiran data Pemilih tepat sasaran, dan pelaksanaan pengawasan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih untuk dapat menggunakan hak suaranya secara baik dan benar, serta memastikan setiap warga negara sebagai pemilih potensial wajib tercoklit dan memiliki hak pilih yang sama. (rel/REM)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini