Bawaslu Sumut Hentikan Proses Dugaan Pelanggaran Ijazah Sihar Sitorus

Sebarkan:



Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran menyangkut Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Calon Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Sihar Sitorus.

Bawaslu Sumut menghentikan perkara ini karena tidak menemukan adanya unsur-unsur pelanggaran pemilu dalam laporan yang disampaikan oleh Hamdan Noor Manik.

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengaku telah berupaya memanggil sejumlah saksi yang diajukan pelapor dalam laporannya.

Syafrida mengatakan ada beberapa saksi yang diajukan pelapor termasuk Sekretaris KPU Sumut, Abdul Rajab Pasaribu dan Kepala Bagian Hukum KPU Sumut, Maruli Pasaribu.

"Tapi saksi yang diajukan tidak bersedia, karena mereka tidak tahu mengapa dijadikan saksi," ujar Syafrida seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin (26/2/2018).

Selain memanggil saksi, lanjut Syafrida, pihaknya juga telah memanggil Sihar Sitorus pada Jumat (23/2/2018) lalu.

"Tapi yang bersangkutan enggak datang, mungkin sedang diluar kota," lanjutnya. 

Sebelumnya diketahui, Hamdan Noor Manik yang merupakan kakak kandung mendiang mantan Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, melaporkan Sihar Sitorus ke Bawaslu karena diduga menyalahi prosedur dengan menerima SKPI yang terindikasi tidak sesuai ketentuan sehingga harusnya tidak memenuhi syarat.

Sebab, kata Hamdan, dalam SKPI itu tidak ada mencantumkan nilai serta tidak ditemukan adanya sidik jari.

Padahal menurut Hamdan, dua hal itu harus dalam SKPI sesuai ketentuan Permendikbud nomor 29 tahun 2014 tentang pengesahan fotocopy ijazah/STTB/ surat keterangan pengganti ijaazah/STTB dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Dalam format A1 sesuai ketentuan, lanjut Hamdan, surat pengganti ijazah/STTB harus juga memuat cap tiga jari tengah tangan kiri di sisi foto. Surat pengganti ijazah itu juga harus diketahui Kepala Dinas Pendidikan setempat. SKPI tersebut juga tidak mencantumkan nilai.

Sementara, Syafrida menjelaskan, berdasarkan kajian pihaknya ada dua format SKPI yang diatur, yakni tidak mencantumkan nilai atau dengan mencantumkan.

"Menurut KPU Apa yang disampaikan Sihar adalah dokumen valid berdasarkan substansi itu sudah (memenuhi syarat), dan kita mengamini itu. Kita menyimpulkan akhirnya tidak ditemukan pelanggaran," pungkasnya. (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini