Lewat Aplikasi Mangalapor Pak, Sat Narkoba Polres Madina Berhasil Gagalkan Pria Hendak Edarkan 1,4 Kg Ganja

Sebarkan:
Pria HSN yang diamankan petugas karena hendak mengedarkan ganja kering seberat 1,4 kg. 

MANDAILING NATAL| Melalui aplikasi Mangalapor Pak yang dibuat Kapolres Madina HM Reza CAS SIK SH MH, petugas Satres Narkoba bersama personil Polsek Lingga Bayu berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 1,4 kg gram yang hendak diedarkan seorang pria berinisial HSN alias H di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Madina, Senin (6/2/2023). 

Kapolres Madina melalui Kasat Narkoba AKP Irwan SH MH mengatakan, penangkapan pelaku H itu atas adanya informasi yang disampaikan masyarakat melalui aplikasi Mangalapor Pak. 

AKP Irwan menerangkan setelah informasi itu diperoleh, pihaknya melalui personil Polsek Lingga Bayu langsung berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Madina untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Setelah kita lakukan penyelidikan, kemudian petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan barang bukti 2 ball daun ganja kering seberat 1,400 gram (1,4 kg) di desa tersebut," kata AKP Irwan, Kamis (09/02/2023).

Selain mengamankan pelaku beserta ganja kering seberat 1,4 kg, petugas juga kata Irwan mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Blade warna hitam tanpa nopol serta sebuah kantong jaring warna biru.

"Barang bukti lainnya sepeda motor dan sebuah  kantong jaring warna biru," jelasnya. 

Kini tersangka H dan barang bukti pun sudah dibawa ke Sat Narkoba Polres Madina untuk diproses berdasarka Undang-undang yang berlaku. (Rls/Sahrul) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini