Lapor Pak ... ! Tanah Merah Yang Digunakan Pada Jalan TOL Diduga Ilegal

Sebarkan:

SERDANGBEDAGAI | Pembangunan jalan TOL (Tax On Locatian) di Propinsi Sumatera Utara banyak mendapat dukungan dari berbagai golongan supaya cepat selesai sehingga dapat menunjang perekonomian dan kecepatan dalam transportasi.

Proses pembangunan jalan TOL di Sumatera Utara banyak memakai material yang ada di di daerah  terdekat dengan trase (jalur) jalan TOL yang dibangun.

Seperti jalur Junction STA 0-1 Tebingtinggi - Pematangsiantar banyak Dump truk roda 10 mengangkut tanah merah setiap harinya untuk menimbun trase yang sudah ditentukan.

Informasi yang dihimpun awak media bahwa dump truk yang membawa material tanah merah itu berasal lokasi dari PT.Gotongroyong Jaya, Perkebunan Mandaris A, Desa Laut Tador, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai.

Selanjutnya awak media melihat langsung ke lapangan galian tanah tersebut. Saat di lokasi awak media melihat bahwa yang di gali tersebut adalah tanah merah milik dari Perkebunan yang isinya tanaman sawit dan karet, dan perkebunan itu tentunya menggunakan HGU (Hak Guna Usaha).Terlihat puluhan dump truk lalu lalang membawa material tanah merah dan kira kira 15 excavator bekerja lagi mengisi tanah merah ke dump truk.


Tidak mempersoalkan  apa itu HGU awak media di lokasi gàlian bertemu dengan beberapa karyawan yang tinggal di areal perkebunan, Sabtu (18/2/2023), menanyakan, apakah pernah ada plank spanduk bertuliskan ijin galian C, sontak warga menyatakan kalo galian sudah lama berlangsung terkadang buka, terkadang tutup.Tapi kalo plank spanduk ijin galian C tidak pernah berdiri atau terbaca.

Jadi patut diduga bahwa proses penggalian tanah merah itu ilegal sebab tidak memiliki ijin galian C. Jika galian ilegal, sungguh banyak kerugian yang dialami negara untuk pemasukan negara, karena seluruh pekerjaan dari negara terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak pertambahan Penghasilan (PPH).

Media sebagai sosial kontrol setelah pemberitaan ini, diharap bagi pihak - pihak sebagai fungsi pengawasan pada pekerjaan negara berbuat dan bertindak. Proyek jalan TOL  telah ditetapkan sebagai proyek nasional sehingga perlu pengawasan melekat dari fungsi pengawasan untuk keberhasilan pembangunan pemerintah. (HR/HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini