Lagi, Tim Tabur Kejagung Bekuk DPO Koruptor yang Disidangkan Secara In Absentia

Sebarkan:

 



Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dan terpidana Husri Aminuddin alias Udin (pakai masker). (MOL/Pspnkm)



JAKARTA | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan koruptor berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sebelumnya disidangkan secara in absentia alias tanpa kehadiran terdakwa.


Terpidana Husri Aminuddin alias Udin, 58, Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 18:00 WIB dibekuk di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung.


Sebelumnya, Jumat pagi (27/1/2023) lalu mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kisaran Drs Zulfikar yang sedang disidangkan secara in absentia di Pengadilan Tipikor Medan, juga berhasil diamankan tim Tabur Kejagung dari tempat persembunyiannya di Jalan Medan-Banda Aceh.


Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana, Sabtu (11/2/2023) mengatakan, Husri Aminuddin dijerat perkara tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Buku Perpustakaan, Alat Peraga, dan Alat Laboratorium Bahasa pada Sekolah Dasar (SD) Wilayah Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2010.


Sumber dananya ditampung dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai kontrak Rp11,4 miliar. Kerugian keuangan negara sebesar Rp9 miliar. 


Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang tanggal 12 Oktober 2017, Husri Aminuddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair penuntut umum.


Warga Jalan Amir Hamzah No.5 RT 06, Gotong Royong, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung itu diganjar 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan) selama 2 bulan.


Terpidana juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp9.601.378.895,00.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka  harta bendanya disita dan dilelang. Bila nantinya juga tidak mampu menutupi UP tersebut maka diganti dengan penjara selama 5 tahun. 


"Terpidana Husri Aminuddin alias Udin diamankan karena tidak pernah memenuhi panggilan sejak didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga disidang secara in absentia. Oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam DPO," urai Ketut Sumedana.


Serahkan Diri


Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Husri Aminuddin kemudian diserahkan kepada JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

 

"Sesuai arahan pak Jaksa Agung, diminta kepada seluruh DPO kejaksaan agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat aman bagi buronan," pungkasnya.


Kadisdik


Informasi lainnya dihimpun, Husri Aminuddin sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampung Tengah Kohar Ayub (jalani sidang lebih dulu).


Sebanyak 19 paket pekerjaan yang ditampung dalam DAK TA 2010 tersebut. Terpidana menggunakan 4 perusahaan untuk pengerjaan di 121 SD di Lampung Tengah dengan nilai kontrak Rp11,4 miliar.


Belakangan terungkap, keempat perusahaan itu dipinjam oleh Husri Aminuddin untuk mengikuti lelang. Dengan imbalan 1,5 persen dari nilai kontrak kepada setiap perusahaan. (ROBERTS/Lamppos)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini