Sst!! Besok Mantan Walikota Tengku Dzulmi Eldin Bebas Bersyarat dari Lapas I Medan

Sebarkan:

 


Dokumen foto Kalapas Kelas I Medan Maju A Siburian (atas) dan mantan Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin S. (MOL/ROBS/Ist)



MEDAN | Mantan Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin S, terpidana perkara korupsi menurut besok, Selasa (28/2/2023) akan menjalani bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan.


"Iya. Informasi kami terima demikian. Yang bersangkutan (Tengku Dzulmi Eldin) mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). Telah menjalani dua per tiga masa hukuman dan membayar uang denda Rp500 juta.


Mengenai bagaimana teknisnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan barangkali yang lebih memahaminya," kata Kalapas Maju A Siburian saat dikonfirmasi wartawan lewat sambungan WhatsApp (WA), Senin malam tadi (27/2/2023).


Pihaknya akan menyiapkan surat penyerahan untuk pembebasan narapidana (napi) atas nama T Dzulmi Eldin karena telah dibebaskan secara bersyarat.


"Selanjutnya kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan  yang akan bertanggung jawab mengawasi napi di luar Lapas Medan," ucap Maju.


Perihal PB itu, sambung Maju, apabila napi melanggar persyaratan bebas bersyarat itu, pihak Lapas berhak menarik Eldin untuk kembali mendekap di penjara.


Informasi lainnya dihimpun, PB merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.


PB harus bermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluarganya dan diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.


6 Tahun


Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Abdul Azis Juni 2020 lalu menyatakan terdakwa Tengku Dzulmi Eldin S (Wali Kota Medan Nonaktif) terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara.


Selain itu dipidana denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 4 bulan kurungan.


Majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Mantan orang pertama di Pemko Medan itu diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini