Tewaskan 4 Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Nonaktif, 4 Terdakwa Dewa dkk Dituntut 3 Tahun

Sebarkan:

 



Tim JPU dari Kejari Langkat secara estafet membacakan tuntutan terhadap keempat terdakwa atas nama Dewa PA dkk. (MOL/Ist)



MEDAN | Empat dari 8 terdakwa atas nama Dewa PA dan kawan-kawan (dkk) yang mengakibatkan tewasnya 4 penghuni kerangkeng di areal rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, secara virtual dituntut masing-masing agar dipidana 3 tahun penjara.


Dalam persidangan, Senin menjelang magrib (14/11/2022) di PN Stabat tim JPU dalam surat tuntutannya mengatakan, terdakwa Dewa PA dan Hendra Surbakti alias Gubsar (satu berkas) dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama.


Demikian dengan terdakwa Hermanto Sitepu alias Atok dan Iskandar Sembiring alias Kandar (juga satu berkas) dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana pasal serupa.


Hal itu dibenarkan Kajari Langkat Mei Abeto Harahap melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sabri Marbun saat dihubungi lewat sambungan WhatsApp, Senin malam tadi.


"Iya. Keempat terdakwa atas nama Dewa PA dkk dituntut tim JPU masing-masing 3 tahun penjara. 


Sementara penuntutan 1 berkas lagi atas nama terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin  dan Rajisman Ginting alias Rajes Ginting menurut rencana, Kamis (17/11/2022) mendatang," urainya.


4 Tewas


Sementara mengutip dakwaan tim JPU, sebanyak 4 korban tewas disebut-sebut akibat tindakan kekerasan fisik terhadap penghuni kerangkeng di rumah pribadi politisi Partai Golkar tersebut. 


Masing-masing Abdul Sidiq Isnur alias alias Bedul, Sarianto Ginting, Dodi Santosa dan Isal Kardi alias Ucok Nasution.


Masih mengutip informasi dari SIPP PN Stabat, peristiwa tindak pidana kekerasan dan perdagangan orang terkait keberadaan kerangkeng manusia berkedok kegiatan pembinaan dan rehabilitasi terhadap anggota salah satu organisasi kepemudaan di rumah pribadi mantan orang pertama di Pemkab Langkat itu sejak periode 2017 lalu. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini