Pengacara Korban Tindak Pidana ITE Apresiasi JPU Kejari Medan Tuntutan 3 Tahun Terdakwa Sevinia

Sebarkan:

 



Pengacara korban, Andi SH SKom (atas) dan terdakwa ITE Sevinia alias Selvina. (MOL/ROBS/Ist) 



MEDAN | Andi SH SKom, pengacara korban tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermuatan penghinaan,  Franky, menyampaikan apresiasi kepada JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menuntut terdakwa Sevinia alias Selvina agar dipidana 3 tahun penjara.


"Sebagai pengacara korban, kami menyampaikan apresiasi kepada JPU Kejari Medan (Evi Yanti Panggabean) yang menuntut terdakwa agar dipidana 3 tahun penjara," katanya kepada awak media, Senin malam tadi (6/2/2023).


Menurutnya tuntutan 3 tahun penjara dimaksud telah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya, sekaligus menimbulkan efek jera.


"Sekaligus efek jera buat terdakwa agar tidak mengulangi kembali perbuatannya. Harapan kami kepada Yang Mulia majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis seadil-adilnya," tegasnya.


Ketika ditanya mengenai nota pembelaan (pledoi) terdakwa yang meminta majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha menjatuhkan vonis bebas dan membandingkan perkara ITE lainnya hanya dituntut hitungan bulan penjara, Andi menimpali, tidak mencampuri perkara ITE lainnya. 


Penghinaan


Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.


Evi Yanti Panggabean dalam dakwaan menguraikan,  pada 28 Desember 2020 di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau, Medan Tembung, korban melihat terdakwa membuat postingan di instastory akun Instagram Selvi_id_Shop milik terdakwa.


Kemudian, dalam perkataan terdakwa pada instastory akun Instagram milik terdakwa tersebut dengan mengatakan saksi korban 'kutel dan gadel' telah menyerang fisik atau tubuh saksi korban.


Kemudian atas serangan itu membuat nama baik saksi korban menjadi tercemar dan terhina, serta membuat saksi korban malu kepada orang lain yang sudah melihat postingan terdakwa tersebut.


Akun Instagram milik terdakwa dapat dilihat atau diakses oleh semua orang baik orang yang mengenal saksi korban maupun yang tidak mengenal saksi korban karena terdakwa memiliki pengikut sebanyak 21.000 orang.


Korban yang tidak menerima perbuatan terdakwa karena telah menghina dan mencemarkan nama baik saksi korban di medsos tersebut, melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini