Belum Ditahan, Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Bapenda Deliserdang Jalani Pemeriksaan

Sebarkan:

DELISERDANG | Dua tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan pembayaran pajak di Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Deliserdang EZ dan VM menghadiri pemanggilan kedua yang dilayangkan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Deliserdang. Senin 6/2/2023.

Pemanggilan ini dilakukan penyidik dan untuk memeriksa keduanya dengan status tersangka. Sementara untuk tersangka ke tiga berinisial NS atau wajib pajak yang diduga terlibat dengan aksi kedua pejabat Bapenda itu masih mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Untuk kali keduanya tanpa keterangan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deliserdang Boy Amali SH MH dalam keterangan persnya tidak menyebutkan materi pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang diperiksa hari ini. Namun intinya adalah melengkapi berkas perkara yang ditangani penyidik.

" Usai dilakukan pemeriksaan pertama dalam status tersangka keduanya masih belum ditahan karena koperatif," sebut Boy Amali SH.

Boy menambahkan, pemanggilan tersangka kasus tindak Pidana Korupsi penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten (BAPENDA) Deliserdang dan Pendapatan lainnya dari Objek Pajak PT. Al. Ichwan Garment Factory Tahun 2020

Pemanggilan ini merupakan panggilan kedua dari penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang. Adapun tersangka yang hadir pada pemanggilan hari ini yakni EZ dan VM. Sementara NS tidak melakukan konfirmasi kepada Tim Penyidik mengenai ketidakhadirannya, dan Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan berikutnya terhadap Ngarijan Salim.

" Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Deliserdang sebelumnya telah melakukan pencekalan terhadap ketiga tersangka," tandas Kajari Deliserdang Jabal Nur SH melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini