BB 24 Kg Sabu, JPU Kejari Medan Tuntut Bandar dan Mantan Napi Rutan Aceh Besar Pidana Mati, 1 Lainnya 17 Tahun

Sebarkan:

 




JPU dari Kejari Medan Rizqi Darmawan saat membacakan surat tuntutan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Mahdi Affan alias Mahdi dikenal sebagai bandar narkotika dan Alimuddin alias Muddin, mantan narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan)  Kajhu Kelas II B Kabupaten Aceh Besar lewat persidangan secara virtual, Selasa (24/1/2022) dituntut masing-masing pidana mati.


JPU pada Kejari Medan Rizqi Darmawan di Cakra 6 PN Medan dalam surat tuntutannya mengatakan, kedua terdakwa (berkas terpisah) dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu.


Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 24 kg asal Kota Medan.


Penuntut umum tidak menemukan hal meringankan pada diri kedua terdakwa.


Sedangkan terdakwa lainnya, Jumi Afandi Alias Mandor, warga Dusun Buluh Duri, Desa Bekiung, Kecamatan Kuala  Kabupaten Langkat (berkas terpisah) dituntjt 17 tahun penjara.


Selain itu, denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan) selama 6 bulan. Jumi Afandi juga dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu.


Majelis hakim diketuai Sulhanuddin pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) ketiga terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).


Keluar


Rizqi Darmawan dalam dakwaan menguraikan, Januari 2016 lalu setelah terdakwa Alimuddin alias Muddin dan Mahdi Affan alias Mahdi keluar dari Rutan Kajhu Kelas II B Kabupaten Aceh Besar. 


Pada Maret 2019 terdakwa Alimuddin alias Muddin datang berkunjung ke rumah terdakwa Mahdi Affan alias Mahdi dengan maksud untuk meminta pekerjaan membawa narkotika jenis sabu namun terdakwa Mahdi Affan 


Alimuddin kembali ke rumah terdakwa Mahdi Affan di tambak dekat rumahnya dengan maksud dan tujuan yang sama dan disebutkan belum ada dan akan dikabari bila ada pekerjaan dimaksud.


Akhir tahun 2021 Alimuddin kembali mendatangi rumah terdakwa Mahdi Affan Alias Mahdi dan diberitahu ada sabu punya kawannya. Alimuddin kemudian disuruh menyimpannya, menunggu perintah lanjutan dari Mahdi.


Selanjutnya Januari 2022 terdakwa Mahdi Affan alias Mahdi menghubungi terdakwa Alimuddin dan memerintahkannya agar berangkat ke Kota Medan dengan tujuan untuk menjemput 24 bungkusan masing-masing berisi 1 kg sabu ke Kota Medan.


Selanjutnya Februari 2022 pada bulan yang sama Alimuddin alias Muddin mendapat sambungan telepon dari seorang laki-laki yang mengaku sebagai orang suruhan dari terdakwa Mahdi Affan dan menanyakan keberadaannya. Orang tersebut menyuruhnya ke parkiran Ringroad City Walk (RCW).


Kamar Hotel

                                                         

Benar saja, dia menemukan mobil Nissan Juke warna merah yang di dalam ada sabu 24 kg sabu yang dibalut plastik Teh Cina berwarna hijau berisi narkotika jenis sabu dan kuncinya di dalam mobil tersebut. Terdakwa kemudian mengemudikan mobil tersebut menuju Hotel J House dengan maksud untuk menyimpan sabunya di kamar hotel.


Maret 2022 pagi hari terdakwa Mahdi Affan alias Mahdi menghubungi Alimuddin dan menyuruhnya menjumpai seseorang untuk dan memberikan 1 bungkus sabu serta mengambil uangnya Rp100 juta. Namun Alimuddin gak berani dan minta komisinya ditransfer Rp10 juta namun dikirim Rp5 juta.


Seiring berjalannya waktu, Mei 2022 Alimuddin berkenalan dengan terdakwa lainnya, Jumi Afandi alias Mandor di salah satu tempat hiburan malam, Diskotik Sky Garden tepatnya di barak-barak Wong Fe Hung yang mana barak Wong Fe Hung disebut-sebut dijadikan lokasi untuk mengkonsumsi sabu.


Suatu waktu Jumi Afandi mengaku perlu uang Rp.20.000.000 dan bermaksud meminjamkannya kepada Alimuddin.  Namun dia talah ditawarkan untuk menjual sabu yang disimpan di kamar hotel tersebut.


Jalan tidak selalu mulus, terdakwa Alimuddin ditelepon terdakwa Mahdi Affan alias Mahdi agar berkomunikasi dengan calon pembeli 100 gram sabu atas nama Erwin Rantau yang datang menemui terdakwa Alimuddin Alias Muddin di kamar kost untuk mengambil sabu tersebut. 


Selanjutnya, Kamis malam (23/6/2022) sekira pukul 23.00 WIB terdakwa Alimuddin alias Muddin ditangkap oleh Polisi di Royal Kost di Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Dua terdakwa lainnya pun menyusul dibekuk. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini