Pungli Tewaskan Tahanan, Mantan Kepala RTP Polrestabes Medan Aipda Leonardo Dituntut 8 Tahun

Sebarkan:

 



Terdakwa Aipda Leonardo Sinaga dihadirkan secara vicon di PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Lewat persidangan secara video teleconference (vicon), mantan Kepala Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan Aipda Leonardo Sinaga, Kamis petang (17/11/2022) di Cakra 8 PN Medan dituntut agar dipidana 8 tahun penjara. 


JPU dari Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon dalam surat tuntutannya menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu.


Yakni dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasaan terhadap orang mengakibatkan kematian terhadap salah seorang tahanan RTP Polrestabes Medan, Hendra Syahputra, November 2021 lalu.


"Hal memberatkan, terdakwa berbelit belit memberikan keterangan, tidak mengakui kesalahannya dan mengakibatkan kematian korban. Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," urai Pantun.


Majelis hakim diketuai Zufida Hanum pun  menunda persidangan oekan depan guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) Aipda Leonardo Sinaga maupun tim penasihat hukumnya (PH).


Pada persidangan beberapa pekan lalu, 2 saksi penyidik dari Polrestabes Medan menjawab pertanyaan JPU menerangkan, terdakwa yang mengkoordinir 'tradisi' kutipan uang kebersamaan alias oungutan liar (pungli) terhadap tahanan.


Aipda Leonard Sinaga yang pertama kali berkomunikasi dengan korban sebelum dimasukkan ke sel Blok G karena disangka melakukan tindak pidana asusila.


Mantan Ka RTP tersebut kemudian menginformasikan ke Bribda Andi Arpino dan para terdakwa lainnya untuk mengutip uang kebersamaan kepada almarhum Hendra Syahputra. Dari semula Rp5 juta turun menjadi Rp2 juta, namun tidak mampu disanggupi keluarga korban. 


10 Tahun


Sementara pada persidangan, Selasa (23/11/2021) lalu, keenam terdakwa lainnya merupakan sesama tahanan RTP Polrestabes Medan yakni Bripka Andi Aprino, Yulisama Zebua, Tolib Siregar alias Randi, Nino Pratama Aritonang. 


Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan Hendra Siregar alias Jubal (berkas terpisah) dituntut Pantun Marojahan agar dipidana masing-masing 10 tahun penjara dengan alasan memberatkan, sudah pernah dihukum.


Peristiwa penganiayaan diperkirakan secara random periode November 2021 lalu yang dilakukan Aipda Leonardo Sinaga beserta 7 sesama tahanan lainnya, termasuk Hisarma Pancamotan Manalu yang lebih dulu disidangkan juga PN Medan dan divonis 8 tahun penjara. 


Korban akhirnya tewas di RS Bhayangkara Medan. Hasil visum, mati lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini