Polsek Pangkalan Brandan Terapkan Restorative Justice Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian

Sebarkan:

 



Teks Foto: Dua tersangka kasus dugaan pencurian, DLS dan MK, dan korban AAP, masing masing didampingi keluarga bersepakat menerapkan restorative justice dalam kasus tersebut. Kegiatan mediasi ini berlangsung di Mapolsek Pangkalan Brandan. (Foto Dok/ Metro Online.



LANGKAT | Dua tersangka kasus dugaan pencurian yang terjadi baru baru ini di Jalan Mataram, Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kab Langkat dengan inisial DLS dan MK, dan korban AAP, akhirnya Polsek Pangkalan Brandan menerapkan restorative justice pada kasus ini.

"Penyelesaian perkara pencurian ini, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Ipda Sihar Sihotang SH kepada wartawan Metro Online, Selasa (1/11) saat dihubungi melalui selularnya.

Kedua pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Korban menerima permintaan maaf dari pelaku dengan persyaratan tidak melakukan lagi tindak pidana pencurian  baik terhadap dirinya maupun orang lain.

Kanit Reskrim mengarahkan kepada pihak korban, terkait pengaduan yang telah dibuat apakah akan dihentikan atau dilanjutkan proses hukumnya.

Dalam hal tersebut, pihak korban memutuskan setuju apabila proses hukum dihentikan jika korban dan pelaku sudah berdamai secara kekeluargaan.

Kegiatan Mediasi disaksikan oleh masing masing keluarga tersangka yakni  Syahrial (orang tua M.Kusai) dan Paris Goglas Simanjuntak (abang kandung dari Debi Lestari Simanjuntak).

Dalam Kegiatan ini merupakan salah satu Program Kapolri Quick Wins Presisi, ujar Kanit Reskrim.(ls/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini