Masyarakat Partibi Lama Minta Keadilan Terkait Lahan Usaha Tani Pengungsi Sinabung

Sebarkan:




TANAH KARO |
Masyarakat Partibi Lama Kecamatan Merek Kabupaten Karo yang mengatasnamakan  kelompok Pattuhan Munthe Desa Partibi Lama dengan jumlah massa sekitar 200 lebih mendatangi Pengadilan Negeri Kabanjahe, Selasa (22/11/2022). Mereka meminta keadilan terkait lahan usaha tani pengungsi erupsi Gunung Sinabung.

"Masyarakat Desa Partibi Lama meminta agar Majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabanjahe, tidak menerima bujukan atau rayuan dari Bupati Karo dalam perkara No.65/PDT.G/2022/PN KBJ Tentang sengketa lahan di wilayah Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.Copot Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe  karena ada kolusi dengan Dandim 0205/TK terhadap lahan sengketa lahan Desa Partibi Lama Hentikan segala kegiatan pengungsi yang bercocok tanam di Lahan Partibi Lama Kecamatan Merek karena belum ada keputusan Pengadilan Negeri Kabanjahe mengenai sengketa tanah yg sudah disidangkan selama 4 kali," kata orator demo tersebut.

Pukul 11.25 wib massa diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Nasri,S.H,M.H di pintu Gerbang halaman kantornya dengan memberikan tanggapan atas tuduhan dugaan yang disampaikan massa yang mengklaim sebagai masyarakat Partibi Lama.

"Saya tidak ada Kolusi dengan Dandim 0205/TK mengenai lahan yang diklaim masyarakat Partibi Lama. Kami tidak ada mendapat Intervensi dari Dandim 0205/TK maupun oleh pihak manapun terkait gugatan perdata yang telah diajukan oleh masyarakat Desa Partibi Lama. Apabila terbukti Pengadilan Negeri Kabanjahe ada intervensi atau kolusi dari Dandim 0205/TK, maka massa silahkan membuat pengaduan," kata Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Ketua PN Kabanjahe mengajak masyarakat Partibi Lama untuk mengawal proses pradilan yang sedang berlangsung dan pihaknya akan tetap menjalankan mekanisme yang berlaku.

Di sela-sela unjuk rasa warga Desa Partibi Lama, Ketua Pattuhan Marga Munte Desa Partibi Lama, Kaberma Munthe meminta agar majelis hakim yang menangani perkara tersebut menghentikan sementara kegiatan yang ada di lahan yang sedang dalam perkara menunggu kekuatan hukum yang tetap.

"Kami meminta keadilan karena masih luas areal lahan yang masih dapat di bagikan kepada masyarakat pengungsi erupsi Sinabung, selain tanah yang selama ini telah kami usahai dengan bercocok tanam di areal lahan usaha tani yang dibagikan kepada pengungsi Sinabung," katanya.

Setelah ada mediasi antar majelis hakim dan masyarakat desa Partibi Lama mereka sepakat menunggu hasil sidang pada  6 Desember 2022 akan dilakukan mediasi ulang antara pihak tergugat dan penggugat, apabila salah satu pihak tidak hadir akan diambil keputusan oleh majelis hakim PN Kabanjahe. (ms.keloko)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini