Hasil Perhitungan Akhir Surat Suara Pilkades Aek Jangkang Terindikasi Surat Suara Sah di Hitung Batal

Sebarkan:

PALUTA| Cakades nomor urut 1 Hasan Basri Siregar unggul tipis dari pesaingnya nomor urut 2 Muhammad Renaldi Harahap pada hasil rekapitulasi akhir perhitungan surat suara Pilkades Desa Aek Jangkang, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Rabu (16/11/2022).

Berdasarkan hasil akhir rekapitulasi perhitungan suara, selisih suara 2 Cakades Aek Jangkang hanya berjumlah 9 suara. Yakni, Hasan Basri Siregar memperoleh 355 suara dan Muhammad Renaldi Harahap memperoleh 346 suara.

Sedangkan surat suara yang dinyatakan batal, berjumlah 95 surat suara dari 796 surat suara yang di gunakan pemilih di 2 TPS  Pilkades Aek Jangkang.

Namun, terkait hasil perhitungan tersebut, Cakades nomor urut 2 Muhammad Renaldi Harahap mengatakan, Kamis (17/11/2022), belum menerima hasil perhitungan suara Pilkades Aek Jangkang.

Muhammad Renaldi Harahap

"Karena pihak panitia Pilkades Aek Jangkang saat penghitungan suara, terindikasi membatalkan surat suara yang tercoblos tembus vertikal, akibat pemilih tidak membuka lipatan kertas surat suara saat mencoblos. Sesuai Perbub Paluta, surat suara yang seperti itu dinyatakan sah dan dari perhitungan saya, suara saya yang paling mendominasi pada surat suara yang dibatalkan karena tembus vertikal itu,"kata Muhammad Renaldi.

Sehingga kata Muhammad Renaldi, dia akan segera melayangkan surat sanggahan kepada pihak Panitia Pilkades Kebupaten Paluta yang bertujuan, meminta agar seluruh surat suara Pilkades Aek Jangkang di tinjau ulang dan dihitung ulang.

"Karena dari hitungan saya dan saksi, apabila surat suara tercoblos tembus vertikal yang dibatalkan itu menjadi surat suara sah, perolehan suara saya akan unggul sekitar 30 suara,"pungkas Muhammad Renaldi. GNP/Ginda)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini