Dua Pembangunan Industri Dibangun Tanpa IMB

Sebarkan:

Truk pengangkut material antri masuk ke lokasi pembanguan industri tanpa IMB di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan
BELAWAN | Sebanyak dua proyek pekerjaan pembangunan industri di Kecamatan Medan Labuhan dibangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), Kamis (10/11/2022).

Dua proyek pembangunan induri itu berada di Jalan Ilyas, Kelurahan Sei Mati dan Jalan KL Yos Sudarso, KM 17,5 Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.

Diduga, pembangunan dua industri itu tidak memiliki IMB lantaran dibangan di daerah yang bukan kawasan industri.

"Seharusnya tidak boleh lagi pembangunan industri di dekat lokasi pemukiman warga," kata Ketua LPM Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan Rustam Maha.

Menurutnya, sejak adanya kawasan industri pembangunan industri baru di luar kawasan dilarang. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan penataan kawasan.

"Jadi kami sangat berharap pemerintah bijak dan harus berfikir untuk menyelamatkan lingkungan masa depan," ujarnya.

Selain itu, masih kata Rustam, khusus untuk pembangunan industri yang ada di Kelurahan Sei Mati dipastikan akan menimbulkan masalah baru diantaranya kerusakan badan Jalan Ilyas yang merupakan jalan utama warga dari dan menuju Kelurahan Sei Mati.

"Mobil pengangkut material bangunan dengan berap puluhan ton tiap hari melintasi jalan itu. Padahal kelas jalan tersebut jalan kota yang tidak boleh dilintasi truk bermuatan sangat berat," sebutnya.

Camat Medan Labuhan Indra Hutagalung membenarkan pembanguan dua industri tersebut tidak memiliki izin dan hal yang sama diakui Kasi Trantib Kecamatan Medan Labuhan Joy Simamora.

Pihak kelurahan sudah menyurati dua proyek tersebut namun tetap membandel dan terus membangun tanpa IMB.

Terlihat pembangunan industri di Jalan KL Yos Sudarso, KM 17,5 Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan dibangun tanpa IMB

Berita sebelumnya, pembangunan industri di Jalan KL Yos Sudarso, KM 17,5 Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan dibangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), Senin (8/11/2022).

Padahal pekerjaan sudah berjalan lebih satu bulan dan tiang penyangga atap telah terpasang.

Kasi Trantib Kecamatan Medan Labuhan Joy Simamora mengatakan, pihaknya sudah datang ke lokasi dan tidak menemukan plank IMB.

"Aku pastikan sampai saat ini IMB bangunan itu belum ada," katanya.

Sedangkan Lurah Pekan Labuhan Anto Syahputra juga mengaku sudah berulang mendatangi dan menanyakan IMB bangun milik PT Ayu Bumi Sejati tersebut. Namun pemilik bangunan belum bisa menunjukkan.

"Mereka hanya bilang sedang diurus, kapan siapnya belum tahu dan kami masih menunggu," ujarnya.

Situasi di lokasi bangunan, sejumlah pekerja sedang memasang batu pagar jalan dan besi untuk kerangka atap bangunan. 

"Inilah kebiasaan buruk, membangun tanpa IMB dan baru sibuk mengurus izin kalau sudah ditegur petugas," kata Usuf, warga sekitar.

Padahal, masih kata Usuf, IMB ada kaitannya dengan keselamatan lingkungan dan warga sekitar. (RE Maha/REM).



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini