ASN Pemko Padangsidimpuan Dilarang Belanja di Kaki Lima, ini Alasannya

Sebarkan:

 

Kondisi PKL di Kota Padangsidimpuan

PADANGSIDIMPUAN | Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor : 511.3/2657/2022 Tentang Larangan Berbelanja di Kaki Lima. Surat edaran tersebut berlaku sejak 18 November 2022.

Isi surat edaran tersebut menyampaikan agar Aparatur Sipil Negeri yang bekerja dilingkungan Pemerintahan Kota Padangsidimpuan tidak diperkenankan berbelanja kepada pedagang kaki lima yang berada di pelataran toko, trotoar dan bahu jalan yang ada di wilayah Kota Padangsidimpuan khususnya di Jalan Thamrin dan sekitarnya.

Selain itu, aturan tersebut juga berlaku bagi pegawai non ASN seperti tenaga honorer maupun tenaga kerja sukarela yang bekerja dilingkungan Pemko Padangsidimpuan.

Kemudian dalam surat tersebut menegaskan  jika masih ada ASN maupun non ASN yang berbelanja ditempat yang tidak diperbolehkan atau melanggar aturan dari surat edaran Walikota Padangsidimpuan, maka akan dikenakan sanksi hukuman berupa tindakan disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Surat edaran Walikota Padangsidimpuan


Mengklarifikasi surat edaran tersebut, metro-online.co langsung menanyakan kepada Kepala Dinas Kominfo Kota Padangsidimpuan Islahuddin Nasution dan langsung membenarkan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution. 

"Benar itu surat dikeluarkan pak Walikota, siapa saja yang sudah membaca semua isi dari surat tersebut, saya rasa jika sudah dibaca orang sudah tahu apa maksud dan tujuan dari surat edaran itu," ucap Islahuddin kepada metro-online.co, Sabtu, (19/11/2022).

Lalu Islahuddin langsung memberikan jawaban, jika surat edaran itu dikeluarkan karena pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagaimana mestinya. Serta menghidupkan kembali pasar-pasar yang sudah ada di sejumlah tempat di kota Padangsidimpuan.

Seperti Pasar Pajak Batu, Pasar Sangkumpal Bonang, Pasar, Raya Kodok, Pasar Mahera, Pasar Pajak Batu, Pasar Tangsi Manunggang, Pasar Saroha Padangmatinggi, Pasar Inpres Sadabuan atau pasar yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah.

Islahuddin juga menyampaikan jika aturan dari surat edaran ini sengaja dibuat untuk ASN dan non ASN untuk memberikan contoh  yang baik kepada masyarakat bahwa ASN juga berbelanja di pasar atau ditempat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Ini diminta kepada ASN dan non ASN agar menjadi contoh teladan bagi masyarakat supaya nantinya berbelanja di tempat-tempat atau di pasar yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah dengan harapannya masyarakat juga bisa mengikuti" ungkapnya.

Tidak itu saja dikatakan Islahuddin, pemerintah dan masyarakat harus  bersama-sama melakukan perubahan dan perbaikan dalam penataan kota serta ikut berperan dalam mendukung pemerintah mengembalikan fungsi jalan dan trotoar di Kota Padangsidimpuan, khususnya di Jalan Thamrin.

"Untuk itu kita setiap hari selalu melakukan siaran keliling menyampaikan perda ataupun himbauan kepada seluruh masyarakat khususnya para PKL, supaya segera pindah ke pasar-pasar yang sudah tersedia dan resmi ditetapkan pemerintah, karena pemerintah memiliki komitmen ingin mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagaimana mestinya itu saja," pungkas Islahuddin. (Syahrul/ST).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini