Kajari dan Kacab Jamsostek Teken PKS Bidang Datun Kota Padang Sidempuan

Sebarkan:
Kepala Kejaksaan Negeri  Padang Sidimpuan Jasmin Simanullang dan Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Padang Sidimpuan
 Dr. Sanco Simanullang, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng.


PADANGSIDIMPUAN | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Padang Sidimpuan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) /Memorandum of Understanding(MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidimpuan yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan, pada Selasa lalu.

Dalam keterangan tertulis Jamsostek Sidimpuan, Minggu (28/08/2022), penandatanganan dilakukan oleh Dr. Sanco Simanullang, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng atas nama BPJAMSOSTEK Cabang Padang Sidimpuan dengan Jasmin Simanullang, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan.

Hadir  menyaksikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padang Sidimpuan, Manatap Sinaga, S.H., M.H. dan Petugas Pemeriksa Cabang BPJAMSOSTEK Padang Sidimpuan, M. Faisal Rizky, S.Sos.

Kepala Kejaksaan Negeri  Padang Sidimpuan Jasmin Simanullang mengutarakan tugas dan wewenang Kejaksaan yaitu melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

"Termasuk kepada instansi pemerintah dan negara, BUMN/BUMD untuk menyelamatkan kekayaan negara," ungkap Jasmin.

Bahkan untuk menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Pihaknya menyambut baik perpanjangan Kerjasama, dan  siap menindaklanjuti pengawasan  dan kepatuhan membayar iuran  untuk memastikan terlaksananya jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah hukum Padang Sidimpuan.

“Dihimbau kepada Pemberi Kerja yang belum mengikuti Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, baik yang belum sama sekali atau hanya sebagian juga yang menunggak iuran, agar segera mengikuti dan membayar iuran sesuai aturan yang berlaku yang juga akan berdampak kepada kenyamanan pekerja dalam melaksanakan kegiatannya"  imbuh Jasmin.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidempuan Sanco Simanullang mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertugas menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sanco berujar kerjasama dengan Kejaksaan merupakan implementasi  dari kerjasama pusat, lantaran Kejaksaan memiliki kedudukan menjalankan tugas dan kewenangan dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta tugas dan fungsi lainnya berdasarkan Undang – Undang.

Sedangkan Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili BPJS Ketenagakerjaan  berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.


Bandel

Sementara itu, terdapat 709 Badan Usaha yang berada di daerah Kota Padang Sidimpuan yang mendaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, sebanyak 34 Badan Usaha menunggak dengan total tunggakan senilai Rp 391.968.771,-

"Kita akan segera sampaikan surat kuasa khusus, bagi perusahaan yang ogah ogahan dalam hak buruh, " jelas Kepala Kantor Cabang Padang Sidimpuan Sanco Simanullang didampingi petugas Pemeriksa, M Faisal Rizky .

Senada dengan Sanco,  Petugas Pengawasan dan Pemeriksa, M Faisal Rizky, mengungkapkan terdapat sanksi bagi yang abai hak hak pekerja.

"Sesuai dengan Pasal 55 Undang - Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) yang berbunyi Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS dan ayat (2) yang berbunyi Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS dapat di dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Lantaran mengabaikan tanggung jawab kepada pekerja, nasib pengusaha bandal bisa berujung di pengadilan.

Namun, Jamsostek tentu terlebih dahulu mengedepankan persuasi dan non litigasi.

"Harapannya para pengusaha mau menyelesaikan tunggakan, dan itu untuk memastikan hak pekerja jika terjadi musibah," tutup Rizky. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini