Tegas! Kapolres Simalungun Pecat Anggota Terlibat Narkoba

Sebarkan:


SIMALUNGUN
| Terlibat narkoba, setelah mengikuti berbagai proses penyidikan dan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), akhirnya Brigadir M. Sanrifan Nasution, Personil TIK,  dikenakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Putusan ini sebagai tindak lanjut  Perintah Kapolri dan Penekanan Kapolda Sumatera Utara, sehingga Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH. S.Ik MH, membuktikan komitmen  memberantas narkoba termasuk menindak tegas anggota yang terlibat. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres kepada kru metro-online.co terkait seorang personil Polres Simalungun terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Kamis (27/10/2022) siang.

"Ini komitmen kami bersama seluruh anggota untuk mentransformasi perilaku dan sikap anggota agar lebih baik lagi ke depan, lebih profesional dan Presisi," Ujar Kapolres.

Lebih detail dikatakan Kapolres. Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan salah satu anggota Polres Simalungun. 

“Brigadir M. Sanrifan Nasution dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan Penempatan Khusus (Patsus) serta sidang KKEP dengan hasil putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)."

"Kami tidak pandang bulu menindak tegas personil  terlibat narkoba. Tidak peduli pangkat ataupun jabatannya. Narkoba harus diberantas. Ini komitmen kami  untuk melakukan bersih-bersih di Kepolisian Resort Simalungun". Tegas mantan Kapolres Tapanuli Utara ini.

Dijelaskannya lagi. "pengukapan jaringan narkoba yang melibatkan Brigadir M Sanrifan Nasution berawal dari penangkapan 2 warga sipil, JP (32) warga Dusun Kampung Baru, Desa Raya Bayu, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun dan JM (35) warga Jalan Pdt. Wismar Saragih, Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun. Setelah dilakukan pengembangan, jaringan ini melibatkan anggota Polres Simalungun, Brigadir M. Sanrifan Nasution".

"Pelaku JP diamankan berkat informasi dari warga yang menyebut disekitaran Jalan Pdt Wismar Saragih, Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba". Ujar Ronald Sipayung.

Menyahuti informasi, Rabu (26/10/2022) sekira pukul 12:00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan dan berhasil mengamankan JP dari sebuah gudang.

"Dari JP petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu sabu seberat brutto 0,19 (Nol koma Satu Sembilan) gram, 1 (satu) unit handphone android dan Uang sejumlah Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dari hasil penjualan sabu.

Interogasi awal. JP mengakui sabu sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial JM. Mendengar pengakuan JP Tim langsung memburu dan berhasil meringkus JM dari rumahnya. 

Penggeledahan. Didampingi perangkat desa setempat, Tim menemukan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisi sabu sabu seberat brutto 6,89 (Enam koma Delapan Sembilan)  dari bawah tempat tidur. Kemudian 1 (satu) ball plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1(satu) unit handphone android.

Diinterogasi melekat. JM mengakui kepemilikan sabu sabu tersebut yang diperolehnya dari seorang pria, Sanrifan (personil Polres -red), yang diambil, Selasa, 25 Oktober 2022 sekira pukul 24:00 WIB di Jalan Sutomo Pematang Raya

Mendengar pengakuan ini, Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH berkoordinasi dengan Plh Kasie Propam Iptu B Lumbantobing untuk meringkus Brigadir M Sanrifan Nasution. Dari Sanrifan disita Handphone merk VIVO. 

*(Pelaku ini sebelumnya pernah terlibat kasus narkoba dan di vonis 5 tahun penjara pada tahun 2015).

"Brigadir M. Sanrifan Nasution mengakui ada menyerahkan sabu sabu kepada tersangka JM yang dibuktikan dari hasil percakapan pesanan sabu sabu melalui pesan WhatsApp. Sanrifan menjelaskan sabu sabu tersebut diprolehnya dari seorang di Kota Medan". Ungkap Kapolres.

Kapolres menegaskan. “Saya minta siapapun itu, masyarakat sipil atau anggota Polres Simalungun sekalipun, saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan.

"Jadi ada dua hal proses etik dan pidana. Ini sebagai bentuk keseriusan kami menindak tegas narkoba dan ini sebagai warning bagi seluruh anggota agar tidak ada yang bermain-main dan akan dilalukan tindakan tegas". Tandas AKBP Ronald FC Sipayung. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini