Sukhairi Tegaskan akan Evaluasi hingga Sanksi Pejabat yang Tak Jalankan Perbup Salat Subuh Berjamaah, Wartawan Diajak Ikut Awasi

Sebarkan:
Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution. (IST) 

MANDAILING NATAL| Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution menegaskan akan mengevaluasi dan memberi sanksi bagi para pejabat yang tak mematuhi peraturan bupati (Perbub) yang telah resmi berlaku, termasuk Perbub menjalankan program salat subuh berjamaah.

"Rekan-rekan wartawan saya harap ikut mengawasi penegakan beberapa Perbub yang telah resmi berlaku. Salat subuh berjamaah ini sangat perlu diawasi, coba telusuri siapa saja pejabat yang tidak mengindahkan termasuk para camat dan korwil di satuan pendidikan, nanti akan saya evaluasi dan disiapkan sanksi," tegas Sukhairi kepada wartawan usai melantik Penjabat Sekretaris Daerah, Alamulhaq Daulay di aula Setdakab Madina, Senin (24/10/2022)

Sukhairi pun mengaku telah berulang kali mengingatkan jajarannya pada setiap momentum untuk melaksanakan salat subuh berjamaah setiap hari Minggu. Akan tetapi, progam tersebut masih rendah dari perhatian para pejabat di daerah itu. 

"Pejabat di kecamatan maupun di tingkat desa ini yang perlu menjadi contoh bagi masyarakat. Apabila sudah rutin dilaksanakan, nanti masyarakat khususnya para generasi muda tingkat SMP dan SD akan mencontoh kebiasaan itu," ujarnya. 

Menurut Sukhairi, ibadah tidak boleh ditunda-tunda, apalagi mencari alasan karena masih sering berbuat dosa. 

"Itu alasan klasik dan tidak benar. Sebaliknya bila ibadah seperti salat subuh berjamaah ini kita terapkan semuanya maka akan banyak kebaikan yang kita dapatkan. Para ASN juga akan meningkat disiplin dan etos kerjanya, begitu juga bagi masyarakat dan daerah kita akan dapat keberkahan," tandasnya. 

Selain program salat subuh berjamaah sekali seminggu itu, Sukhairi juga meminta para kepada desa menindaklanjuti Perbub pemberian insentif bagi guru MDTA dan kegiatan keagamaan lainnya yang berasal dari dana desa yang ditampung dalam APBDes. 

"Begitu juga dengan Perbub penyaluran zakat instansi pemerintahan maupun pihak perusahaan swasta lainnya," pungkasnya. (SRH/Sahrul) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini