Sidang Lanjutan Pengeroyokan 'Panas', JPU Konsultasi Pimpinan Laporkan Oknum PH

Sebarkan:

 



Dandy Syahputra Lubis saat didengarkan keterangannya sebagai saksi ade charge. (MOL/ROBS)



MEDAN | Sidang lanjutan perkara pengeroyokan terhadap pengendara sepeda motor dengan 3 terdakwa atas nama  Frans Dakner Sibarani dan kawan-kawan (dkk), Rabu petang (26/10/2022) di Cakra 9 PN Medan berlangsung 'panas'. 


Bukan hanya keterangan saksi meringankan terdakwa (ade charge), Dandy Syahputra Lubis menurut anggota majelis hakim Tiares Sirait ibarat menonton film satu judul tapi dua jalan cerita alias membingungkan.


"Tadi saudara bilang sehabis menambal ban di depan gedung Majestyk (Kecamatan Medan Petisah), saudara bersama 8 orang lainnya) dengan 4 sepeda motor termasuk para terdakwa singgah di warung tuak Jalan Karya Ujung. 


Sebagian kalian ada minum tuak. Tapi menurut pemilik warung tuak kalian kumpul hanya di depan warung. Saudara sudah disumpah loh. Ada sanksinya kalau saudara memberikan keterangan bohong di persidangan," cecar Tiares.


Mimik mirip keheranan kuga ditunjukkan hakim ketua Nelson Panjaitan. "Larut malam gitu kalau cuma mau cari tahu di mana tempat tambal ban ngapain harus menggedor rumah orang? 


Kan bisa nanya sama warga sekitar atau menelepon si Reza  (terdakwa berkas terpisah) atau si Frans?" cecar hakim ketua dan dijawab saksi, keduanya yang paham daerah tersebut.


Suasana persidangan pun semakin memanas tatkala JPU dari Kejari Medan Rahmayani Amir Ahmad mengajukan pertanyaan kepada saksi ade charge tersebut. Tim penasihat hukum (PH) terdakwa dari Law Firm Yudi Irsandi langsung mengajukan keberatan.


Rekannya, Evi Yanti Panggabean pun memperlihatkan surat penugasan dari Kajari Medan cq Kasi Pidum atas penunjukan Rahmayani Amir Ahmad sebagai rekannya di persidangan. 


"Jangan-jangan suratnya ditandatangani di tengah jalan," celetuk pria paruh baya yang duduk di bangku paling depan pengunjung sidang.


Walau telah memperlihatkan surat penugasan tersebut, salah seorang tim PH terdakwa juga masih terlihat kesal.


Pimpinan


Sementara usai sidang saat ditanya wartawan, Rahmayani Amir Ahmad mengatakan, akan konsultasi ke pimpinan tentang suasana sidang tersebut, sebelum melakukan tindakan membuat laporan pengaduan ke kepolisian.


"Masa dibilangnya di persidangan, kutunggu kau nanti di luar," katanya menirukan ucapan bernada arogansi salah seorang PH terdakwa.


Gerombolan


Evi yanti sebelumnya dalam dakwaan menguraikan, Minggu dini hari (3/7/2022) sekira pukul 01.30 WIB saksi korban Masnah dan Suwandi sedang berboncengan sepeda motor melintas di Jalan Pabrik Tenun, Kota Medan.


Keduanya berpapasan dengan segerombolan pesepedamotor kemudian memutar meninggalkan gerombolan tersebut. Namun tidak lama kemudian gerombolan sepeda motor 6 unit. Terdakwa Frans Dakner yang dibonceng Jhonfrid membonceng dan Reza Joggi (berkas terpisah) mengemudi sendiri sepeda motornya menghampiri mereka. 


Setelah melemparkan batu, Frans Dakner dan ketiga pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Jopin, Wisnu dan Gabe mengayunkan parang yang mereka pegang.


Akibat perbuatan para terdakwa saksi korban Masnah menderita luka dan mengeluarkan darah di bagian wajah dan lengan. Korban lainnya, Suwandi  juga mengalami luka lecet akibat pelemparan tersebut.


Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 351 Ayat (1) Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1  KUHPidana. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini