Sebanyak 27 Nelayan Belawan Ditahan Malaysia

Sebarkan:


BELAWAN | Sebanyak 27 orang nelayan asal Belawan yang merupakan anak buah kapal (ABK) KM Tuah Laut ditahan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), Sabtu (1/10/2022).

Mereka ditahan setelah ditangkap petugas APMM di perairan Pulau Jarak, Perak dengan sangkaan menangkap ikan tanpa izin di perairan Malaysia pada hari Selasa, 27 September 2022.

Para nelayan tersebut bernama Nuzul Indra, Abdul Kahar, Basri Idris, Budi, Jenal, Azhari Tanjung, Abdulah, Rizal, Zainal, Muhammad Reza, Ahmad, M Isa, Miswan, Jakaria, Rahmadsyah, Ramadhani, Ruslan, M Dayat, Muslim, Rakhmad, Samudra, Abdul Raup, Idris, Ibnu, Nurido Muhari, Amirudin dan Aspan.

Berita sebelunya dua kapan penangkap ikan asal Belawan ditangkap petugas APMM.

Keterangan sumber di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) menyebutkan, dua kapal tersebut kerap sandar di dermaga Gudang Kelong yang salah satunya bernama KM Tuah Laut.

"Diperkirakan kapal tersebut sekitar lima hari lalu. Namun pemilik gudang berusaha menyembunyikannya," kata sumber.

Bersama dua kapal tersebut petugas kemaritiman Malaysia juga menahan nahkoda beserta belasan anak buah kapal (ABK).

"Kapal sekarang ditahan di Lumut, Malaysia," jelas sumber.

Petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan Josua Sembiring mengaku belum mendapat informasi tetang tertangkapnya dua kapal asal Belawan tersebut sehingga belum bisa memberikan keterangan.

Sekertaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan Rustam Effendi Maha, SH kecewa dengan sikap pengusaha dan petugas PPSB yang terkesan menyembunyikan peristiwa penangkapan itu.

"Kami sudah berusaha mencari informasi tentang keberadaan nelayan yang menjadi ABK tersebut namun belum berhasil," katanya.

Rustam menduga, dua kapal tersebut bermasalah sehingga ada upaya oknum menyembunyikankannya. "Bisa jadi kapal itu tidak memiliki dokumen," ungkapnya. (rel/REM).





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini