Ratusan Juta Raib, Sobat Karib Terdakwa Penipuan Berkedok Investasi Menangis di Pengadilan, Korban Lainnya Anggota TNI

Sebarkan:

 



Kedua saksi saat didengarkan keterangannya dan terdakwa berparas jelita yang dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBS)



MEDAN | Ibarat pepatah orang bijak 'doeloe'. 'Nasi sudah menjadi bubur'. Sesal kemudian tiada arti.


Tak kuat dengan penderitaan yang dialaminya, Dita Sinuraya, korban penipuan hingga Rp350 juta oleh terdakwa Iva Monica Sembiring pun menangis terisak, Selasa (18/10/2022) di Cakra 8 PN Medan.


Terdakwa yang juga berparas jelita itu tak lain adalah sobat karibnya. "Dia (terdakwa  Iva Monica) itu sahabat karib Saya Pak hakim. Gara-gara dia aku jadi menderita. Bercampur. Ada uang Saya, uang orang tua Saya sama kawan-kawan. Semuanya ada 12 orang total Rp350 juta gak balik. 


Gara-gara dia juga aku kehilangan pekerjaan Pak hakim. Dikira orang aku yang makan uangnya. Jadi aku yang ditagih orang-orang itu," tutur korban sembari terisak dan menyeka deraian air mata di kedua pipinya.


Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu dan hakim anggota Immanuel Tarigan, beberapa menit di awal persidangan, wanita jelita rambut sebahu itu tampak masih tegar memberikan kesaksian. 


Berawal dari ajakan terdakwa agar saksi korban ikut bermain saham (investasi) yang menggiurkan. Dalam tempo 2 bulan uang yang diinvestasikan akan mendapatkan keuntungan sebesar 40 persen.


"Dia ngajak Saya main saham. Hasilnya nanti kau bisa beli Lambhorgini (mobil spot mewah). Bapakmu kan orang kaya." kata Dita Sinuraya meniru ucapan terdakwa.


Dengan bujuk rayu, terdakwa memberikan garansi uangnya akan kembali karena memiliki rumah toko (ruko) di Labuhanbatu. "Saat jatuh tempo uangnya ada yang balik tapi lebih banyak gak balik pak hakim," pungkasnya.


TNI


Nasib ketidakberuntungan serupa juga dialami korban lainnya, Gabriel Ginting, kebetulan anggota TNI. Bedanya, pria berperawakan tinggi dan atletis tersebut lebih lugas memberikan kesaksian.


Gabriel mengaku telah ditipu terdakwa total Rp400 juta. "Uang Saya sama keluarga sebanyak 5 orang Yang Mulia," tegasnya.


Ketika ditanya hakim anggota Khamozaro Waruwu kenapa dia bisa percaya dengan bujuk rayu berkedok investasi dimaksud, korban menimpali, kalau terdakwa menjamin uang yang diberikannya aman karena memiliki aset ruko dan alamat terdakwa jelas diketahuinya.


"Uangmu aman di bank," kata Gabriel menirukan ucapan terdakwa berprofesi sebagai mahasiswi tersebut. Saat jatuh tempo penarikan keuntungan, uangnya tidak seluruhnya diterima korban namun dia sengaja dibuat penasaran supaya nambah lagi menanamkan investasi. 


Untuk meyakinkan dirinya, Iva Monica Sembiring pernah juga menunjukkan bukti slip penyetoran ke bank namun belakangan korban meragukan keasliannya. 


Dalam kesempatan tersebut, hakim anggota Immanuel sempat mempertanyakan apakah JPU ada menyita aset terdakwa. "Tidak ada Yang Mulia," kata Paulina.


Investasi


Sementara dalam dakwaan diuraikan, peristiwa dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan berkedok investasi (saham) yang dilakukan terdakwa pada tahun 2021 lalu.


Iva Monica Sembiring pun dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 378 KUHPidana atau kedua, Pasal 372 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini