PTPN IV Diberi Tenggat Waktu 1 Bulan, Konflik Sengketa Lahan dengan Masyarakat Harus Ada Putusan Penyelesaian

Sebarkan:
Tim Monev saat mengadakan pertemuan dengan perwakilan PTPN IV, masyarakat untuk mencari solusi konflik sengketa lahan di Desa Kampung Kapas I, Kecamatan Batahan. (Foto/Sahrul). 

MANDAILING NATAL| Tim monitoring dan evaluasi (Monev) penyelesaian sengketa lahan memberi tenggat waktu kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV yang beroperasi di Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina, selama 1 bulan untuk menyelesaikan konflik sengketa lahan dengan masyarakat Desa Kampung Kapas I. 

Pernyataan tegas itu disampaikan Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis bersama anggota tim yang terdiri dari Wakil Ketua DPRD Harminsyah dan Erwin Nasution, para anggota DPRD Komisi II, serta sejumlah Kepala OPD terkait saat mengadakan pertemuan dengan perwakilan PTPN IV dan masyarakat yang berkonflik di Kantor Kepala Desa Kampung Kapas I, Rabu (26/10/2022). 

Tim kolaborasi eksekutif dan legislatif ini sebelumnya dibentuk oleh Bupati Madina, HM Jafar Sukhairi Nasution untuk mencari solusi dan penyelesaian atas konflik sengketa lahan yang selama 12 tahun belum dapat terselesaikan. 

Erwin Efendi Lubis menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD Madina tak ingin konflik sengketa lahan antara PTPN IV dengan masyarakat berlarut-larut. Sehingga, nantinya terjadi hal-hal yang tidak dinginkan bersama. 

"Disatu sisi kami tak ingin masyarakat ditindas, di sisi lain kami bukan ingin menekan investasi. Kami juga tak ingin masyarakat menuntut haknya dengan jalan yang tak diinginkan bersama," tegas Erwin yang disambut teriakan dari masyarakat, 'Hidup Ketua Dewan'. 

Ketua DPC Gerindra Madina ini mengungkapkan, kehadiran tim semata-mata mencari solusi dan jalan tengah agar konflik sengketa lahan dapat diselesaikan. 

Menurutnya, keputusan tertinggi adalah keputusan bersama. Dan untuk mewujudkannya hanya dengan duduk bersama. 

Erwin juga berkata pihaknya hanya sekali lagi mau melakukan pertemuan dan itupun sudah harus menuju hasil keputusan yang akan diambil. 

"Kami semua hanya mau duduk cuma sekali lagi, itupun sudah menuju keputusan," sebutnya. 

Dalam pertemuan itu, perwakilan PTPN IV yang disampaikan Kepala Bidang SDM, Novan Herawan awalnya meminta pertemuan dulu bersama tim Monev Pemkab Madina untuk memaparkan data-data yang dikumpulkan terkait persoalan sengketa lahan tersebut. 

Namun, tim menolak karena ditakutkan nantinya masyarakat mengindikasi telah terjadi 'main mata' antara pemerintah daerah dengan perusahan pelat merah. 

"Kalau kita masih akan rapat lagi, pemaparan lagi, akan ngotot-ngototan lagi dan seolah-olah PTPN juga akan merasa benar. Jadi maksudnya begini, kalaupun ada rapat koordinasi atau pemaparan itu dihadiri semua pihak. Kami tidak ingin nanti ada indikasi dari masyarakat bahwa kami telah main mata dengan PTPN IV, kami tidak mau itu," pungkas Erwin. 

Sementara, Asisten Perekonomian dan Pembangunan dr Syarifuddin menyampaikan pesan dari Bupati Madina kepada masyarakat agar senantiasa menahan diri dan mempercayakan penyelesaiannya ke pemerintah daerah. 

Eks Kadis Kesehatan ini juga berharap pihak PTPN IV dapat menyelesaikan konflik sengketa lahan dengan masyarakat sesuai dengan kesepakatan yang telah diputuskan pada pertemuan itu. 

"Titip salam Pak Bupati ke kita semua, beliau tidak berhadir karena ada tugas penting di Panyabungan. Di sini semuanya hadir, ada Ketua DPRD dan unsur pimpinan (DPRD), kepala OPD terkait semuanya hadir. Tadi, sudah diputuskan paling lambat 1 bulan atau 26 November sudah harus ada keputusan. Jadi menunggu putusan ini masyarakat mohon menahan diri jangan terjadi konflik dan menjalankan keputusan yang disepakati," kata dr Syarifuddin. 

Dalam kesempatan tersebut bersama tim Monev hadir mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Putra. Camat Batahan Irsal, Kapolsek Batahan Ipda Akmaluddin. Sementara dari elemen masyarakat lainnya tampak hadir dari pengurus Ikatan Pemuda Karya (IPK) setempat. (SRH/Sahrul) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini