Robby Anangga didampingi PHnya Syarwani. (MOL/Ist)
MEDAN | Advokat dikenal kritis asal Medan Syarwani selaku penasihat hukum (PH) Robby Anangga memohon agat Kapolri dan Kapoldasu memberikan atensi pemeriksaan terhadap kliennya yang dituduh melakukan penipuan dan penggelapan biaya transportasi gas agar tidak terjadi adanya kriminalisasi.
"Penegakan hukum harus berjalan melalui koridor hukum secara benar tanpa adanya tekanan dan intervensi," ujar Syarwani didampingi kliennya Robby Anangga setelah melayangkan surat perlindungan dan kepastian hukum kepada Kapoldasu dan Kapolri serta instansi terkait lainnya, Senin (24/10/2022)
Sebelumnya Robby Anangga warga Komplek Binjai Indah Kecamatan Binjai Utara ditetapkan tersangka penipuan dan penggelapan sesuai Laporan Polisi Nomor LP/1213/VII/ SKPT Polda Sumut tanggal 29 Juli 2021 atas pelapor Mulyadi selaku Kuasa Hukum dari Delmeria.
"Robby merasa terkejut atas tahapan penyidikan perkaranya.Padahal sebelumnya dia tidak pernah diberitahu adanya gelar perkara lanjutan dari penyidik Subdit II Harda- Tahbang Poldasu," kata Syarwani
Padahal, lanjutnya, pada gelar perkara di Kejatisu atas laporan Mulyadi tersebut, pihak Kejatisu menyarankan perkara tersebut harus dihentikan karena bukan peristiwa/ perbuatan pidana.
Robby mengetahui adanya tahapan penyidikan tersebut setelah dihubungi lewat WhatsApp (WA) Indra Alamsyah (pelapor 2-red) yang isinya, 'Akhirnya naik ke tahap sidik, sampai ketemu kita Pengadilan'.
Bahkan, Robby mengetahui penetapan tersangka dirinya melalui media massa. "Robby merasa terkejut membaca di media massa yang mengumumkan penetapan Robby Anangga sebagai tersangka 8 hari sebelum diberitahu secara resmi," tambahnya.
Perjanjian
Menurut Syarwani laporan Mulyadi ke Poldasu didasari ihwal Surat Kesepakatan bersama tanggal 1 Februari 2018 antara Robby Anggara dan Delmeria disaksikan Indra Alamsyah yang disahkan Notaris Dodi Budiantoro
Ternyata, surat kesepakatan bersama tanggal 1 Februari 2018 tersebut tak punya dasar hukum lagi, setelah PT Dirgantara Deli Trans selaku pemberi amanah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan hasilnya hakim membatalkan surat kesepakatan bersama tersebut dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pun menguatkan putusan hakim tingkat pertama itu.
Selain itu, kata Syarwani dalam surat kesepakatan bersama itu tidak menjelaskan penyerahan dan pemberian uang serta kewajiban pemberian keuntungan atau transportasi fee.
"Kalau timbul perselisihan, maka para pihak sepakat memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri bukan di kantor polisi," urainya.
Tapi nyatanya, Robby tetap dijadikan tersangka penipuan dan penggelapan. "Kami ingin Kapolri, Kapoldasu mengawal perkara tersebut agar adanya penegakan hukum tanpa tekanan dari pihak manapun," ujar Syarwani juga Sekjen NasDem Sumut itu
Syarwani tidak menghalangi kalau kliennya bersalah, silakan lanjutkan. Tapi kalau tidak, lanjutnya, segera terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun demikian Syarwani berharap perkara pidana dihentikan dulu, menunggu kepastian hukum di kasus perdatanya.
Diketahui, dalam isi surat kesepakatan bersama 1 Februari 2018 itu Delmeria dan Indra Alamsyah menyediakan truk untuk mengangkut gas elpiji 3 keagenan Robby yang dibeli dari PT Dirgantara Deli Trans.Tapi belakangan Delmeria tak mampu menyediakan truk mengangkut elpiji karena ditarik pemiliknya. Tapi Delmeria mengaku dirugikan karena penghentian transportasi tersebut.
Transpor Fee
Terpisah Mulyadi selaku pelapor mengapresiasi langkah Poldasu menetapkan Robby sebagai tersangka. "Penetapan tersangka Robby melalui dua alat bukti yang cukup," kata Mulyadi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan laporan Mulyadi tersebut.
"Modusnya, terlapor tidak membagikan transport fee tabung gas yang sudah dikirimkan dan kini status terlapor sudah tersangka," ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan Senin (24/10/22). (ROBS/Ist)