Pengedar Sabu Jalan Pasundan Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan

Sebarkan:

Tersangka


MEDAN | Personel Unit I Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar sabu saat penyergapan di Jalan Pasundan Gang Durian Kecamatan Medan Petisah.

Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung melalui Kanit Idik I, Satres Narkoba, Iptu Wisnugraha Paramaartha dalam keterangan Senin (24/10/2022).

Dijelaskan kanit,  tersangkanya berinisial USH (36) ditangkap Rabu (19/10/22) kemarin dengan barang bukti satu klip plastik berisi sabu.

Kasus ini terungkap bermula dari penyelidikan personel dan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seseorang pria mengedarkan sabu  di seputaran Jalan Pasundan tepatnya di Gg Durian Kecamatan Medan Petisah.

"Dari informasi tersebut personel turun ke lokasi yang sudah menjadi target dan meringkus tersangka (USH) tanpa perlawanan," ujarnya.

Ketika dilakukan penggeledahan badan lanjut kanit, personel menemukan 1 (satu) klip plastik berisi sabu dari kantong celana tersangka.

Karena sudah ada barang bukti, tersangka digelandang ke Mako Satres Narkoba Polresrabes Medan guna pemeriksaan dan pengembangan.

Saat diintrogasi tersangka mengaku sabu tersebut miliknya dan mau diedarkan lagi.

"Sabu itu didapat tersangka dari seseorang yang biasa dipanggil Wakden warga Jalan Sekata yang dibeli seharga Rp 80 ribu. Sabu tersebut mau dijual tersangka kepada pembeli lainnya," terangnya.

Barang bukti yang disita berupa plastik klip berisi 0.16 gram sabu, uang tunai Rp 240 ribu, hp android, dan sepeda motor Vario BK 2023 RBM.

Ditambahkan kanit, Satres Narkoba Polrestabes Medan selalu membuka diri atas informasi dalam rangka pemberantasan narkoba.

"Mari perang melawan narkoba demi Kota Medan yang lebih baik," ajak Iptu Wisnugraha Paramaartha. (ka)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini