Pengedar Sabu di Marindal Diringkus Sat Narkoba Polrestabes Medan

Sebarkan:

Tersangka pengedar sabu.


MEDAN | Lagi, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba.

Kali ini, personel Unit III Satres Narkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu saat penyergapan di Jalan Perjuangan Ujung, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.

Tersangkanya berinisial MAN (33) warga Dusun I, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak dengan barang bukti  5 paket sabu seberat 1,26 gram.

"Ya, seorang pria berinisial MAN kita amankan karena kepemilikan narkoba jenis sabu. Dia kita tangkap Kamis (20/10/22) kemarin," terang Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung melalui Kanit 3, Iptu Marvel Ansanay dalam keterangannya Rabu (26/10/22).

Selain barang bukti sabu kata mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini pihaknya juga menyita uang Rp 50 ribu diduga hasil penjualan dan 20 klip kosong.

Ditambahkannya, penangkapan tersangka bermula dari penyelidikan petugas di lapangan dan informasi  dari masyarakat, bahwa di lokasi sering terjadi penyalahgunaaan narkoba.

Lantas, petugas menyaru sebagai pembeli dan melakukan transaksi dengan tersangka.

"Begitu sabu diserahkan kepada personel yang menyaru. Tersangka terus kita amankan tanpa perlawanan. Berikut disita sejumlah barang bukti," ujarnya.

Ketika diintrogasi lanjut kanit, tersangka mengaku barang haram itu didapat dari seseorang berinisial K.

Untuk pemeriksaan dan pengembangan pengedar sabu ini berikut barang bukti digelandang ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan. (ka)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini