Mediator Disnaker DS Larang Wartawan Liput Mediasi Karyawan Vendor Telkomsel Tuntut Hak Normatif

Sebarkan:

Mantan karyawan Vendor PT Telkomsel mengikuti mediasi di Dinas Tenaga Kerja Deliserdang, Senin 31/10/2022
DELISERDANG | Mediator dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang Daniel Barus melarang wartawan untuk meliput mediasi antara puluhan karyawan vendor PT Telkomsel yaitu CV akar daya mandiri dengan HRD CV Akar Daya Mandiri Habibi  di Kantor Dinas Tenaga Kerja Deliserdang, Lubukpakam Deliserdang, Senin 31/10/2022 sore tadi. 

Saat itu wartawan hendak meliput kegiatan mediasi yang ke III ini .Tiba tiba Daniel menyebut yang bukan Karyawan dilarang masuk ke aula ini seraya meminta wartawan untuk keluar ruangan mediasi Disnaker.

" Kau siapa , yang bukan Karyawan dilarang masuk silakan keluar " lantang Danil mengarah ke wartawan yang sudah duduk di ruangan dengan tertip karena hanya ingin mendengarkan proses mediasi.

Namun, larangan pada wartawan mendengarkan proses mediasi ini, diduga atas perintah HRD CV akar Daya Habibi seperti memberi kode ke Danil. 

Menanggapi hal ini, Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang Binsar Sitanggang menyebutkan bahwa memang saat mediasi pihak terkait saja yang berada di dalam aula.

" Ia memang pihak terkait yang didalam aula saat mediasi, karyawan , perusahaan dan pihak kami, siapa tadi yang melarang, bilang tadi maunya kawan abang, " sebut Kadisnaker Binsar Sitanggang.

Pantauan Wartawan, pihak pihak Disnaker Deliserdang terus menjalankan mediasi , namun hingga berakhir belum juga mendapatkan titik temu dari persoalan itu. 

Usai menjalankan mediasi HRD CV Akar Daya Mandiri ( Vendor Telkomsel) Habibi saat dikonfirmasi menyebutkan hasil pertemuan hari ini dianjurkan.

" Ya tadi hasilnya, dianjurkan ke PHI, " sebut Habibi singkat sambil berjalan.

Sementara itu koordinator karyawan CV Akar Daya Mandiri Muhamad Faisal Sipahutar mengatakan, pihaknya akan terus berjuang untuk berusaha agar hak hak normatif mereka sesuai ketentuan UU Tenaga Kerja harus diberikan oleh perusahaan.

" Ini tadi kita hasilnya dianjurkan ke pengadilan PHI , kita berjuang terus bang kami tetap bertahan bahwa hak hak Kami , kami meminta 90 persen hak kami , untuk itu kami akan menempuh jalur hukum soal hak hak kami ini " kata Faisal Sipahutar.

Ia dan teman temannya juga sudah mempersiapkan kuasa hukum dalam persoalan ini, begitu juga mereka akan menyurati Ombudsman RI.

" Kita sudah ada kuasa hukum kita , kami juga akan mengadu ke Ombudsman RI , kita juga akan membuat laporan ke UPT Disnaker Sumut yang ada di jln Diponegoro Lubukpakam " ucap Faisal Sipahutar.

Faisal mengaku pihaknya hingga saat ini tidak gentar dan goyah , walaupun pihak diduga pihak mediator Dinsnaker Deliserdang yang seyogianya netral merayunya untuk mengambil haknya sendiri.

" Dua kali dia merayu saya , untuk ambil punya saya sendiri , sedangkan anggota saya tidak mengambil , seperti ini di bilangnya bang , udah punya kau aja ambil, anggota mu gak usah " adapun buktinya samaku bang " beber Faisal Sipahutar.

Untuk itu ia dan teman teman berharap agar di pengadilan PHI mapun di UPT Disnaker Sumut di lubukpakam bisa menindaklanjuti laporan ini.

" Kami berharap semua terselesaikan dengan baik bang, dan hak hak kami sebagai karyawan semua terpenuhi " bilangnya. 

Sebelumnya pihak Karyawan CV akar Daya Mandiri melakukan aksi damai di Kantor bekas akar daya mandiri di jalan Bakaran Batu, Desa Tumpatan Kecamatan Beringin, Deliserdang. mereka juga telah mengikuti mediasi sebanyak dua kali. Mediasi yang kedua tidak dihadiri pihak CV Akar Daya Mandiri.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini