Maling Pintu LVC Milik PLN Diringkus Polsek Medan Area

Sebarkan:


Tersangka (tengah)

MEDAN | Aksinya sempat terekam CCTV dan viral di media sosial (medsos), pelaku pencurian pintu lemari tegangan rendah/low voltage cabinet (LVC) milik PLN, berinisial UT (29) warga Jalan Tangguk Bongkar VI Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Denai diringkus personel Reskrim Polsek Medan Area.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/10) mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan Manajer PLN ULP Medan kota, Hasan Asari Situmeang (46) warga Jalan AR Hakim Gang Hormat, Kecamatan Medan Area yang tertuang di Nomor: LP/B/752/X/2022/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/tanggal 9 Oktober 2022.


"Dalam laporannya, korban/pelapor mengecek grup Whatsapp PLN UP 3 Medan dan melihat rekaman video bahwas ada 3 pria sedang membuka dua pintu LVC di Jalan Wahidin/Simpang Kakap Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area. Para pelaku kemudian membawa LVC itu dengan menggunakan becak barang," ujarnya.

Lanjut Kanit, Kemudian pelapor selaku manajer PLN ULP Medan Kota yang bertanggung jawab usai melihat vidio itu langsung mendatangi lokasi kejadian. Dan memang benar pintu gardu LVC sudah tidak ada lagi sehingga pasokan listrik menjadi terganggu. Akibatnya arus tegangan listrik menjalar dan dapat membahayakan orang sekitar jika turun hujan. 

"Pelapor bersama temannya, Manotas Silaban selaku Supervisor Teknik melakukan pencarian terhadap pelaku serta pemeriksaan pada gardu-gardu lain. Karena belum ada titik terang dengan keberadaan pelaku, akhirnya manager itu membuat laporan ke kantor polisi serta menyerahkan vidio tersebut guna dijadikan barang bukti. Petugas kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan," ungkap Kanit sembari vidio tersebut langsung viral di medsos.

"Dari hasil penyelidikan, kita mengungkap identitas salah seorang pelaku berinisial UT. Kita mendapat informasi keberadaan pelaku di seputaran  Jalan Mandala By Pass Keluraha TSM I. Saya dan anggota Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menbekuk UT," terangnya.

Ditambahkan AKP Philip, saat diintrogasi pelaku mengakui pencurian yang dilakukannya bersama 2 temannya dengan cara menggoyang-goyan pintu LVC hingga terbuka. Lalu pelaku membawa barang hasil curian dengan menggunakan becak barang. Selanjutnya UT digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kasusnya masih kita kembangkan untuk mengejar 2 pelaku lagi yang identitasnya sudah kita ketahui, serta mencari barang bukti. Kepada pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 7 tahun," tegasnya mengakhiri.(ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini