MEDAN | Korban penipuan minyak goreng yang melaporkan kasusnya ke Polda Sumatera Utara dan dilimpahkan ke Polrestabes Medan memberikan apresiasi kepada penyidik Polrestabes Medan serta Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Sabtu (1/10/2022) sekira pukul 16.20 wib.
Ratna Sari Dewi (33) bersyukur bahwa laporannya telah ditanggapi pihak kepolisian Polrestabes Medan.
"Terima kasih saya ucapkan kepada Bapak penyidik dan Bapak Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang telah menanggapi dan akan menindak lanjuti kasusnya, " jelas Ratna.
Lebih lanjut, Ratna menyampaikan bahwa kasusnya yang telah sekitar 6 bulan bergulir di Polrestabes Medan telah menemui titik terang.
Laporan yang tertuang dalam nomor surat Tanda Terima Laporan Polisi/ STTLP/B/584/lll/2022//SPKT/Polda Sumut sudah dijalankan sesuai prosedur yang ada di Polrestabes Medan.
"Kami mendo'akan agar Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa sukses dalam menjalankan tugasnya, " tutupnya. (ka)