Kejari Samosir Eksekusi UP Korupsi Penjualan Tiket Terpidana Marhan Simbolon ke PT PPSU

Sebarkan:

 


Dokumen foto ketika Marhan Simbolon diadili secara virtual (atas) dan pengembalian UP kerugian keuangan negara ke PT PPSU. (MOL/ROBS/Ist)



MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir telah mengeksekusi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pidana tambahan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara atas nama terpidana korupsi Marham Simbolon sebesar Rp229.742.557 ke rekening PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU).


Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Adikawira Putera melalui Kasi Intel Tulus Yunus Abdi dalam pers rilisnya yang diterima, Rabu (19/10/2020).


Eksekusi pengembalian UP terpidana secara simbolis diserahkan Andi Adikawira Putera didampingi Kasi Pidsus Fajar Ronal Pasaribu, Kasi Intel dan jaksa fungsional Daniel Simamora kepada Direktur Utama (Dirut) PT PPSU Refli Yuner di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir, Selasa (18/10/2022).  


Marhan Simbolon selaku Kepala (Ka) Unit Kapal Motor Penumpang  (KMP) atau penyeberangan (feri) Sumut I dan II di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir merupakan terpidana korupsi terkait tidak disetorkannya hasil penjualan tiket di Pelabuhan Simanindo – Tigaras periode Desember 2019 hingga Maret 2020 ke rekening PT PPSU di Bank Sumut.


12 Bulan


Sementara diberitakan sebelumnya, Marhan Simbolon lewat persidangan secara virtual, Kamis (8/9/2022) lalu dihukum 12 bulan (1 tahun) penjara.


Selain itu, majelis hakim diketuai Erika Sari Ginting menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 1 bulan kurungan.


Erika Sari Ginting dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan JPU dari Kejari Samosir.  Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, Marhan Simbolon diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair.


Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan wewenang, jabatan, kesempatan atau sarana yang pada dirinya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp229.742.557 terkait penjualan tiket feri yang tidak disetorkan ke negara dalam hal ini PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU). periode Desember 2019 hingga Maret 2020.


Vonis majelis hakim hakim lebih ringan 3 bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan lalu, Tulus Tampubolon menuntut Marhan Simbolon agar dipidana 15 bulan (1 tahun dan 3 bulan) penjara serta pidana denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. (ROBERTS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini