HOT NEWS! Korupsi Sewa Excavator, Tim Tabur Kejagung Amankan Terpidana Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan

Sebarkan:

 



Dokumen foto ketika tim Tabur Kejagung mengamankan terpidana mantan kadis. (MOL/Pspnkm)



JAKARTA | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Minggu (2/10/2022) dilaporkan berhasil mengamankan H Abbas bin H Huseng, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).


H Abbas diamankan dari kediamannya di Jalan Madumurti Nomor 33, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Provinsi DI Yogyakarta. 


Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima redaksi, Minggu siang tadi.


Mantan orang pertama di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kabupaten Pasangkayu itu merupakan terpidana 5 tahun penjara, menyusul keluarnya putusan majelis hakim Mahakam Agung (MA) RI tertanggal 17 Maret 2022.


Terpidana H Abbas bin H Huseng dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.


Warga Jalan Sawit, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu itu telah dilakukan pemanggilan secara patut oleh JPU Kejari Pasangkayu namun tidak datang sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (Orang). 


Terpidana saat diamankan tim Tabur kooperatif dan dibawa ke Kantor Kejari Pasangkayu untuk dilaksanakan eksekusi.


"Yang bersangkutan terkait tindak pidana korupsi pada perkara sewa excavator di tahun 2017 hingga 2018 pada DKP Kabupaten Pasangkayu yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.817.038.500," kata mantan Kajati Bali itu.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin minta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. 


"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini