Forwakum Sumut Desak PT Medan dan KY Periksa Oknum Hakim Tunggal PN Kisaran Sidangkan Perkara Perdata

Sebarkan:



Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution. (MOL/Ist)



MEDAN | Ketua Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) Aris Rinaldi Nasution angkat bicara seputar maraknya pemberitaan oknum hakim  pada PN Kisaran, Miduk Sinaga yang ketahuan wartawan menggelar sidang perkara perdata tanpa didampingi 2 anggota majelis alias hakim tunggal.


Kasus dimaksud menurutnya, Selasa (25/10/2022) kian menarik perhatian publik dikarenakan oknum hakim malah bereaksi menghardik wartawan. 


"Sangat kita sayangkan bila semangat penegakan hukum justru tidak mengindahkan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman di Pasal 11 ayat 1 dan 2. 


Kita mendesak hakim pengawas pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Komisi Yudisial (KY) agar memproses oknum hakim yang 'risih' diliput oleh wartawan," katanya. 


Menurutnya, hakim memiliki kekuasaan kehakiman yakni memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya tiga orang. 


"Maka dari itu, hakim tersebut dinilai melanggar UU kekuasaan kehakiman,  kecuali UU menentukan lain. Ditambah lagi, dia malah menghardik wartawan yang sedang meliput menjalankan tugasnya. Maka dari itu, 


Hakim tunggal hanya bisa menyidangkan beberapa kasus seperti perkara praperadilan (prapid), perkara perdata terkait penetapan seperti pengangkatan wali, hak asuh anak, wali jual, perubahan nama pada akte. 


"Namun dalam kasus yang saat ini, perdatanya merupakan kasus perbuatan melawan hukum. Yang mana semestinya harus dilakukan secara majelis minimal 3 orang," katanya. 


KY



Sementara juru bicara Komisi Yudisial (KY) pusat, Miko Ginting mengaku perkara yang dialami oleh Miduk Sinaga telah melanggar aturan. 


Sehingga, KY akan melakukan penelusuran terhadap perkara hakim tunggal serta menghardik wartawan tersebut. "Kenapa bisa hakim tunggal, bukan majelis," kata Miko. 


Dalam perkara perbuatan hukum memang semestinya hakim yang menyidangkan minimal tiga orang. "Oke siap, makasih bang. Kita telusuri ya," pungkasnya.


Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah lama memantau hakim Miduk Sinaga. Selama ini, hakim PN Kisaran memang sering gelar sidang sendirian. 


"Mereka(PN Kisaran) pernah kami pantau ini bung, masalah hakim tunggal," ujar Mukhrizal, perwakilan KY Sumut. 


Menurutnya, kasus ini akan dilaporkannya kepada KY Pusat agar dilakukan pendalaman. "Siap, makasih. Kami cek dulu ya," katanya.


Risih


Diberitakan sebelumnya, oknum hakim di PN Kisaran, Miduk Sinaga ngamuk setelah ketahuan gelar sidang sendirian. Umumnya, tiap sidang, biasanya diadili oleh tiga hakim.


Namun, pemandangan tak biasa terjadi di PN Kisaran, saat hakim mengadili perkara perdata di ruang sidang Kartika.


Saat awak media melakukan peliputan, hakim Miduk Sinaga marah-marah tak karuan. Ia komplain, karena alasan awak media mengambil foto jalannya sidang.


"Saya risih di foto-foto seperti ini. Kau dari mana?" bentaknya pada awak media, Senin (24/10/2022).


Karena ketahuan gelar sidang sendirian tanpa didampingi hakim lain, Miduk Sinaga kemudian menunda sidang. "Sidang kita tunda dulu lah, menunggu hakim lain," katanya menutup sidang sementara.


Tak lama setelah ngamuk ketahuan gelar sidang sendirian, Miduk Sinaga kemudian pergi meninggalkan ruang persidangan.


Humas


Sementara itu, Humas PN Kisaran Nelly ketika ditanya ucapan oknum hakim Miduk risih karena ada awak media mengatakan, kemungkinan karena tadi nggak ada koordinasi dengan hakim dimaksud.


"Namun, bagaimanapun, saya memohon maaf kepada rekan-rekan semua," kata Nelly.


Ia menambahkan, hakim PN Kisaran memang sering gelar sidang sendirian. Alasannya, karena jumlah hakim tidak memadai. 


"Di sini hakim yang ada cuma enam, sedangkan kasus perharinya bisa 35. Jadi kami terkadang memang terpaksa harus melakukan sidang secara tunggal," kata Nelly. 


Nelly mengakui, bahwa sidang dengan hakim tunggal menyalahi prosedur. Namun, hal tersebut tetap dilakukan dengan alasan kondisi yang tidak memungkinkan. (ROBS/Int)










Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini